saranginews.com, Temanggung – Polisi menangkap 17 komplotan pelaku perusakan sepeda motor warga Kecamatan Jumo, Tegong, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Pelaku menggunakan senjata tajam untuk merusak mobil pada Sabtu (4/5) pagi pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: Gangster Promosikan Judi Online, Apa yang Mereka Dapatkan
“Ada 17 pelaku yang kami tangkap, terdiri dari 7 orang dewasa dan 10 anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung Budi Raharjo, Senin.
Menurutnya, anggota grup Zimpitan ada 17 orang.
Baca Juga: 2 preman terlibat pertikaian, satu tewas
Mereka awalnya ingin memulai perkelahian geng dan menyebarkan masalah melalui media sosial.
Namun tidak terjadi perkelahian, dan akhirnya karavan bertemu dengan masyarakat.
Baca Juga: Wanita Dibunuh, Jenazah Dimasukkan ke Koper, Identitas Terungkap
“Orang-orang takut untuk melarikan diri dan akhirnya seorang pejalan kaki merusak sepeda motor tersebut, karena mengira itu adalah geng yang memanggil mereka.”
Geng yang mereka lawan adalah geng Texas yang berakar di Ngadirejo.
Pelaku berjumlah tujuh orang dewasa bernama AA, BSJ, KI, HYN, FBA, RF dan MK, disusul 10 orang masih kategori anak-anak, FMA, RDS, MIH, RS, RA, FS, VR. , HA, SF dan RA. Mereka masih berstatus pelajar di SMP Temanggung dan Magelang.
“Atas kejadian ini, kami masih mendalami pelakunya. Kami menduga adanya pelanggaran Pasal 170 KUHP atau ancaman hukuman 7 tahun dan Pasal 2 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) dengan denda sepuluh .tahun,” katanya.
Dalam kejadian tersebut, polisi memberikan barang bukti 13 senjata tajam berupa arit dan pedang. (antara/jpnn)
Baca artikel selengkapnya… Pembunuh ibu hamil tertangkap kamera di Kelapa Gading