Surya Paloh Nilai Usulan Hak Angket Sudah Jauh dari Harapan Bersama

saranginews.com – Jakarta – Ketua Umum DPP Nasdaq Surya Paloh menilai keputusan penggunaan kewenangan DPR untuk mengusut pelaksanaan Pilpres 2024 kurang diharapkan.

Ia mengatakan, hak penyidikan tidak sesuai dengan situasi politik saat ini.

Baca Juga: Surya Paloh Ajak Seluruh Politisi Terima Putusan MK

Meski demikian, Surya meyakinkan Partai Nasdaq tidak akan menghalangi tindakan politisi DPR atau parpol lain yang diinginkan dan memperjuangkan kebebasan penyidikan.

“Kemajuan yang sudah dicapai sebenarnya menunjukkan bahwa kebebasan bertanya itu tidak rutin. Ini menurut NasDem. For the Sun.” Saya melihat adanya kebebasan angket sudah jauh dari harapan bersama,” kata Surya Paloh di Jakarta, Senin (22/4).

Baca Juga: NasDem Lingga Dituduh Membuat Laporan Kampanye Palsu

Lebih lanjut Surya mengatakan, Nasdaq menilai waktu dan upaya yang dilakukan tidak sebanding dengan kebebasan bertanya.

“Nasdem sudah menyatakan waktunya belum tepat. Saya harus sampaikan itu,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Maruf Amin Saksikan Pernikahan Putri Kelima Bamsoet

Situasi Surya Paloh mencerminkan hasil asesmen hak eksplorasi yang diajukan NasDem.

Pada 21 Maret 2024, dalam jumpa pers usai KPU mengumumkan hasil Pilpres 2024, Surya Paloh mengatakan Nasdaq masih akan menilai keputusan dan hak penyidikan tersebut.

Persatuan nasional lebih penting dari kepentingan pemilu ini, apalagi hak penyidikan. Jadi, kami serahkan kepada kawan-kawan yang ingin meneruskan hak tersebut. pengusutan, tentu NasDem ingin hal itu terjadi. “Kami akan evaluasi,” kata Surya Paloh saat jumpa pers di Menara NasDem bulan lalu (21/3).

Dalam jumpa pers, Surya mengatakan, posisi Nasdaq di DPR saat ini bukanlah partai dengan kursi terbanyak atau partai dengan perolehan suara terbanyak.

Oleh karena itu, pada pemilu 2024, partai-partai yang mempunyai suara banyak dan tidak memiliki satu nomor, bisa saja mulai melirik ke partai yang memiliki jumlah kursi terbanyak, ujarnya.

Berdasarkan hasil Pilpres 2024, Partai KPU Indonesia telah mengukuhkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kedua pada Pemilu 2024.

Pasangan Anees Basvedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranovo-Mahfoud MD menggugat keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan calon presiden dan wakilnya Nomor Urut 01 dan 03 dalam sidang PHPU Pilpres 2024.

“Amar putusan, putusan, tambahan: menolak eksepsi tergugat dan sebagian pihak pada umumnya. Pokok perkara menolak permohonan penggugat pada umumnya,” kata Ketua Pengadilan, Hakim Mulki Suhartoyo. . Putusan dibacakan di Gedung I. Mahkamah Konstitusi Indonesia, Jakarta, Senin.

Dalam kesimpulannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfoud tidak berdasar hukum. (Antara/JPNN)

Baca artikel lainnya… Timnas Amin menilai pertemuan antara Prabowo dan Surya Paloh hanya sebuah tradisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *