saranginews.com, JAKARTA – Pelaku usaha menyambut baik terbitnya Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang pemanfaatan teknologi inovatif di sektor keuangan.
CEO INDODAX Oscar Darmawan menilai undang-undang ini menunjukkan pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia.
BACA LEBIH LANJUT: 33 persen investor kripto di Indonesia memilih Indodax sebagai mitra terpercaya
“Keluarnya undang-undang ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan keamanan, transparansi, dan pertumbuhan berkelanjutan industri kripto di Indonesia,” kata Oscar Dharmawan.
Selain itu, undang-undang ini juga telah melakukan penyempurnaan pada mekanisme pengaturan sandbox yang merupakan wadah OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan.
BACA JUGA: Berbagai persiapan dilakukan InJourney Group menyambut mudik dan libur Idul Fitri
Menurut Oscar, hal ini merupakan wujud nyata komitmen OJK dalam mengedepankan inovasi yang memenuhi kebutuhan pasar dan mendukung stabilitas sektor keuangan.
“Kehadiran regulator sandbox ini menjadi wadah bagi INDODAX, sebagai bursa kripto dan pelaku industri, untuk menguji dan menciptakan produk dan layanan baru dalam lingkungan dan ekosistem yang teregulasi guna lebih mengembangkan industri kripto di Indonesia,” ujar Oscar Dharmawan. .
BACA LEBIH LANJUT: Jalin silaturahmi lewat mudik sehat
Oscar juga mengatakan, perkembangan ini dapat membuka pasar baru, sehingga juga dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat luas.
“Sandbox ini memberikan kepastian hukum kepada industri kripto di Indonesia. Oleh karena itu, membantu investor kripto dengan mudah, aman, dan mengurangi risiko penipuan,” jelas Oscar Dharmavan.
Secara terpisah, Oscar Darmawan juga menyoroti apa yang terjadi di negara tetangga, seperti Singapura, di mana pengguna sepeda motor bisa melakukan top up mata uang fiat menggunakan kripto.
Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia juga mempunyai peluang yang sama.
Oleh karena itu, kita perlu memiliki ekosistem kripto yang kuat untuk siap menangani segala sesuatu yang ada, kata Oscar (chi/jpnn).