PKB Gabung dengan Koalisi Prabowo?

saranginews.com JAKARTA – Ketua Umum PCB Muhaimin Iskandar mengatakan partainya belum memutuskan apakah akan bergabung dengan koalisi Presiden terpilih Prabowo Subianto-Jibran Rakabuming Raka.

Menurut Jak Imin, persoalan ini sedang dibicarakan di partai, khususnya di Dewan.

Baca Juga: Anis Sambangi Kantor PKB Malam Hari, Ini Pembahasannya

“Diskusi mengenai permasalahan di dalam dan di luar koalisi masih berlangsung. “Harapkan perkembangan lebih lanjut, apalagi Sureau Council meminta waktu untuk dilanjutkan besok dan lusa,” kata Chuck Imin di gedung PCB, Senin (22 April) malam.

Calon wakil presiden pertama itu mengatakan, partai akan terus mempertimbangkan segala gagasan.

Baca juga: Chuck Imin Kumpulkan Elit PCB Usai Putusan Mahkamah Konstitusi,

“Pemikiran dan berbagai perkembangan komunikasi internal dan eksternal.”

Adapun Koalisi Perubahan dengan PKS dan Partai NasDem telah mencapai tujuan, sasaran dan sasaran.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ibu Hamil Kelapa Gading Terekam Kamera CCTV

Meski demikian, Chak Im berharap kerja sama kedua belah pihak dapat terus berlanjut.

“PKB bersama NasDem dan PKS menciptakan kenangan indah yang tentunya akan meninggalkan kesan mendalam.”

Diketahui, pada Senin (22 April) pagi Mahkamah Konstitusi menggelar rapat pembacaan putusan PPP pada Pilpres 2024.

Pada sidang hari ini, Mahkamah Konstitusi membacakan dua putusan terhadap pasangan calon Agnez Baswedan-Muhaymin Iskandar dan pasangan calon Ganjar Pranovo-Mahfud, MD.

Mahkamah Konstitusi dikabarkan telah membubarkan kasus Perselisihan Pemilihan Presiden (PHPU) 2024.

Keputusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Nomor calon diminta Anies Baswedan-Muhaymin Iskandar (AMIN).

Pada hari Senin, Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo mengatakan: “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam pokok permohonan.”

Apalagi, Mahkamah Konstitusi juga menolak gugatan yang diajukan doktor ilmu kedokteran “Ganjar Pranovo-Mahfud”. (mcr4/jpnn) Jangan lewatkan pilihan editor kami:

Baca selengkapnya… Anwar Usman masih menggunakan jasa Mahkamah Agung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *