Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini

saranginews.com, BANTEN – Bea dan Cukai menjalin kerja sama dengan organisasi atau instansi lain dalam mensosialisasikan informasi di bidang Bea dan Cukai.

Salah satunya Bea Cukai hadir sebagai narasumber pada acara yang digelar di Benten dan Surabaya.

Baca juga: Bea Cukai dukung perdagangan Indonesia-Belanda lewat kegiatan ini

“Selain untuk memperkuat koordinasi antar instansi, hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bea dan cukai,” kata Ansep Dudi Guinanger, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Kepabeanan.

Untuk mendukung implementasi perjanjian kerja sama antara Bea dan Cukai dengan TNI Angkatan Darat, Kanwil Bea dan Cukai Benten pada Selasa (30/4) mengikuti kegiatan Diklat Khusus Pembangunan (Dikbangspes) TNI sebagai guru materi teknis kepabeanan. .

Baca Juga: Bea dan Cukai Jadi Sorotan, Badan Intelijen dan Keamanan Tanggapi

Muatan teknis kepabeanan yang disampaikan meliputi ketentuan mengenai tata cara ekspor dan impor, pembatasan dan/atau pembatasan, serta pelanggaran yang umum terjadi di lapangan.

Sebelumnya, Bea Cukai Benten juga hadir sebagai narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Benten pada Senin (29/4).

Baca juga: Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung Tak Penuh Persyaratan Impor

FGD tersebut membahas mengenai perkembangan inflasi dan pembangunan ekonomi yang diperlukan oleh pelaku usaha dalam rangka diskusi regional di Provinsi Banten.

Kantor Bea dan Cukai Daerah Banten sendiri menyerahkan materi mengenai urgensi perluasan tarif cukai dan cukai.

Di Surabaya, Bea dan Cukai Tanjung Perak hadir sebagai narasumber pada seminar yang diselenggarakan oleh PT BNL Paten pada Jumat (26/4) dengan topik “Penuntutan Hukum Pelanggaran Merek di Kepabeanan”.

Kegiatan tersebut bertepatan dengan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya.

Direktur Paten PT BNL Lia Basuki mengatakan PT BNL merupakan perusahaan konsultan kekayaan intelektual yang mencakup penyelesaian permasalahan hukum kekayaan intelektual.

“Aktivitas perusahaan tidak lepas dari peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai garda depan dalam mengurangi pelanggaran hak kekayaan intelektual pada barang impor dan ekspor,” kata Lia Basuki.

Badan yang mengawasi keluar masuknya barang ke dalam daerah pabean (Indonesia), Badan Bea Cukai dan Konsumsi Khusus juga diberi wewenang untuk menindak barang yang melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) berdasarkan Peraturan No. 40 Menkeu, Encep melanggar ketentuan tahun 2018.

Namun hal itu bisa dilakukan secara proaktif oleh Bea dan Cukai jika perusahaan pemilik merek dan hak cipta sudah melakukan pendaftaran.

Kehadiran Bea dan Cukai dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi/organisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antar instansi tersebut dan memberikan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *