Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya

saranginews.com, Tulungagung – Hasil penyelidikan Polres Tulungagung mengungkap dugaan pembelian sabu oleh seorang teman polisi yang pertama kali ditangkap oleh seorang warga kota tersebut.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Gaddafi mengajukan kasus tersebut di Tulungagung, Jawa Timur pada Senin (29/4).

Baca Juga: Alasan Rio Refan Jadi Narkoba Terungkap

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi kecanduan narkoba,” ujarnya.

Anggota polisi yang ditangkap terkait peredaran narkoba tersebut diketahui adalah DW Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Besuki.

Baca Juga: Warga Temukan Aktivitas Pengedar Uang Palsu, Ini Hasilnya

Polisi menangkap DW berdasarkan pengakuan temannya AM yang ditangkap warga Desa Kepuh, Kabupaten Boyolangu, saat mengambil paket sabu-sabu menggunakan alat tambang.

Selain itu, warga kota juga menyerahkan AM ke Polres Boyolangu, kata Teuku.

Baca Juga: 2 Lansia Bertemu di Kuburan, Duel, Satu Meninggal, Ini Alasannya

Saat diperiksa polisi, AM mengaku berencana mengonsumsi narkoba bersama DW dan temannya DS yang belum ditangkap.

AM juga menyebut uang itu merupakan hasil patungan untuk membeli sabu.

Katanya DW mengirimkan Rp. 300 ke DS untuk beli sabu.

DW kemudian menghubungi AM untuk mengambil sabu yang dibeli tersebut.

Tersangka DW saat ini ditahan untuk dimintai keterangan.

Selain pemeriksaan yudisial, anggota polisi PRT juga akan diperiksa terkait status kepolisiannya.

“Dari pemeriksaan awal, DW melakukan kegiatan yang bertentangan dengan SOP (standar operasional dan prosedur) penyidikan,” ujarnya.

Terkait posisinya sebagai petugas polisi, Kapolsek Teku mengatakan sanksi akan diterapkan setelah dilakukan pemeriksaan internal.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil kasus tersebut.

Nanti kita tunggu tes dan hasil tesnya, kata perwira menengah polisi itu.

Para tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena memberikan ancaman hukuman 12 tahun penjara (ant/jpnn).

Baca Berita Lainnya… Mayjen TNI Palsu Kunjungi Tentara Bukit Barisan, Itu Terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *