Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan

saranginews.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPP Partai Amanat Nasional (Waketum PAN) Yandri Susanto menegaskan partainya meyakini penggunaan hak DPR mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang sebelumnya dilancarkan partai politik pengusungnya. pasangan calon 01 dan 03, tidak diperlukan lagi.

“Pada awal penerbitan kuisioner ini, kami katakan tidak mungkin, apalagi saat ini (pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak memenuhi tuntutan calon par 01 dan 03, — red.). “Menurut PAN semakin tidak mungkin dan sia-sia,” tegas Yandri Susanto yang juga Wakil Ketua MPR RI itu di kantornya, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/04/2024) sore.

BACA JUGA: Suriya Paloh mengemukakan makna hak angket jauh dari harapan umum

Yandri Susanto menjelaskan, hak meminta DNR tidak perlu digunakan, karena seluruh pertanyaan yang akan diajukan dalam kuesioner sudah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Semua terbuka soal pertanyaan (tuduhan, catatan redaksi) tentang keterlibatan pihak berwenang, soal bansos dan lain-lain. Semua itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi menurut kami buat apa buang-buang waktu atau anggaran, kata Yandri Susanto.

BACA JUGA: Ingatkan PDIP tentang Hak Meminta, Janji Nusa Bhakti: Jangan Malas

Yandri Susanto berpendapat, penggunaan hak meminta cenderung menimbulkan kekacauan.

“Setelah putusan MK, mari kita bersatu kembali membangun bangsa ini. Jadi menurut PAN, formulir permohonan itu tidak perlu dan tidak berguna, kata Yandri Susanto.

BACA JUGA: PPP fokus pada penyelamatan suara, tidak pernah membahas hak penyidikan di internal

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 pada Pilpres 2024, Ganjar Pranova, meminta partai politiknya membuka hak DPR mengusut kecurangan pada pemilu 2024.

“Jika DLR belum siap dengan hak penyidikan, saya minta hak interpelasi DLR digunakan untuk mengkritisi kecurangan Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan pers Tim Pemenangan Nasional (TPN). Senin. (19.02.2024).

Meski demikian, Ganjar memahami usulan hak permintaan dan interpelasi tidak bisa dilaksanakan oleh satu partai politik yang mewakili tiga pasangan calon.

Partai pengusung Ganjar-Mahfoud di DPR membutuhkan dukungan parpol pengusung pasangan nomor satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN.

Oleh karena itu, kita harus membuka pintu komunikasi dengan pihak-pihak pendukung Anies-Muhaimin, kata Ganjar.

Selain itu, calon presiden no. 1 Anjes Baswedan menanggapi seruan calon presiden nomor urut 1. 3 Ganjara Pranava mendorong DPR menggunakan hak mengusut pemilu 2024.

Menurut Anies, inisiatif Ganjar sangat bagus mengingat PDI Perjuangan merupakan salah satu partai politik yang memiliki kursi terbanyak di DPR RI.

Ini inisiatif yang bagus dan ketika Pak Ganjar mengutarakan keinginannya untuk memiliki hak penyidikan (DPR), PDIP adalah fraksi besar, kata Anies di Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Añez juga optimistis koalisi pendukung yakni NasDem, PKB, dan PKS juga akan memberikan hak mengusut dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.

“Kami yakin Koalisi Perubahan, Demo Nasional, PKB, dan PKS siap bekerja sama,” ujarnya.

Lulusan Universitas Gajah Mada ini meyakini, permintaan Hak Menuntut akan terwujud jika mendapat banyak dukungan dari beberapa partai politik.

Añez juga bersedia memberikan data kecurangan Pilpres 2024 jika DPR meminta hak mengusut.

“Kami sudah siap dengan datanya, dan di bawah kepemimpinan fraksi terbesar, proses di DPR bisa terus berjalan. Saya yakin partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan siap berpartisipasi dalam hal ini,” kata Añez (jum/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *