saranginews.com, PEKANBARU – Seorang pria di Pekanbaru, Riau, berinisial TR (36) kini harus hadir di hadapan polisi.
Dia ditangkap pada Rabu (1/5) karena mencoba membakar musala di Jalan Riau, Gang Gaji Guru, Desa Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan.
BACA JUGA: OPM Bakar Gedung SD Inpres Pogapa di Intan Jaya, Papua Tengah
Pembakaran dilakukan TR yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir, Minggu (28/4) lalu.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak Aritonang mengatakan, perbuatan TR tersebut karena disakiti oleh warga rumah ibadah yang menganggapnya gila.
BACA JUGA: Kisruh Penemuan Jenazah di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Simak
“Pria ini mengaku terluka karena dianggap gila oleh warga rumah ibadah dan tidak dilihat masyarakat,” kata Kompol Noak, Jumat (3/5).
Noak mengungkapkan, TR panas pada pagi hari saat rumah ibadah sepi.
“Kebakaran ini diketahui saat salah satu warga kawasan ini hendak melaksanakan salat subuh dan api berhasil dipadamkan sebelum meluas,” jelasnya.
Namun sebagian kapel telah rusak akibat kebakaran.
Jendela depan kapel pecah, tirai rusak dilalap api, dan pot bunga di sekitar kapel juga hancur.
Kanitreskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim menerima laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan.
Dalam rekaman CCTV, Tim Operasi Polres Senapelan mengidentifikasi pelaku kejahatan tersebut berdasarkan pakaian yang dikenakannya.
“Kami menangkap TR di sebuah rumah kosong dekat rumah ibadah yang dibakarnya,” kata Noak.
Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 187 atau Pasal 406 KUHP.
Pria yang baru lulus SD ini terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. (mcr36/jpnn)