saranginews.com, SUKABUMI – Tim bersih-bersih pungli Sabre Pungli Kota Sukabumi menangkap seorang remaja diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada wisatawan di objek wisata Santa Sea Water Park, di Jalan Lio Santa, Kota Sukabumi, Jawa Barat. , Selasa (16/4).
Dalam penggerebekan OTT, tim menangkap seorang pemuda berinisial NM (34) warga Kampung Lamping, Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Sitiamyang, Kota Sukabumi.
Baca Juga: Ratusan Kerbau Mati Mendadak karena Diduga Serangan Virus SE
Tahir Mohdin, Ketua Tim Saber Pungli Kota Sukabumi mengatakan, pelaku pungli ditangkap saat memeras pungutan parkir liar kepada wisatawan di kawasan wisata.
Menurut Tahir, pelaku mengaku menerima uang dari wisatawan sebagai jasa keamanan parkir, padahal NM melakukannya secara ilegal dan tidak menjamin keselamatan kendaraan yang parkir di sekitar tempat wisata.
Baca juga: Buktikan Kecurangan Prabowo-Gibran, Tim Kuasa Hukum AMIN Yakin MK Ambil Keputusan Serius
Tarif parkir yang dikenakan dari wisatawan berkisar antara 2000 hingga 5000 toman.
Selain itu, polisi menyita tiket parkir tidak sah dan uang tunai 160.000 rial dari remaja tersebut.
Baca juga: Bus ALS Terbalik di Jalur Bukittinggi-Medan, Begini Situasinya
Tersangka kemudian dilimpahkan ke Polres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan tersebut dan juga mendalami apakah tersangka sudah terkoordinasi.
OTT tersebut dilakukan Polres Sukabumi Kota bersama BKSDM Kota Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, dan Badan Aliansi Nasional dan Kebijakan (Ksbangpol) Kota Sukabumi.
Ia juga meminta warga tidak menyalahgunakan libur lebaran ini untuk memeras wisatawan, karena dampaknya tidak hanya merugikan pemilik atau pengelola tempat wisata, tapi juga merugikan semua pihak.
“Karena wisatawan tidak mau kembali karena besarnya pungutan pungli, dan tentu merasa tidak nyaman,” ujarnya.