Moeldoko Sebut Insentif Kendaraan Hybrid Menghambat Pertumbuhan Mobil Listrik

saranginews.com, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Jenderal Moeldoko menilai promosi kendaraan hybrid mempengaruhi laju pertumbuhan kendaraan listrik murni (BEV) di Indonesia.

“Kita tidak bisa dengan mudah memberikan izin (insentif mobil hybrid) dan mobil listrik tidak akan tumbuh dengan baik,” kata dia yang juga Kepala Staf Presiden RI itu di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Mobil listrik terbaru Neta dengan desain stylish dijual dengan harga terjangkau.

Menurut Moeldoko, saat ini kebijakan mendorong mobil hybrid masih dalam tahap kajian.

Hal tersebut juga diungkapkan Presiden Joko Widodo pada acara PEVS 2024 baru-baru ini, yang mengatakan insentif tersebut masih dibahas dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Perindustrian.

Baca juga: Wuling menyumbang 64 persen penjualan kendaraan listrik di Indonesia

Menurut Moeldoko, promosi kendaraan hybrid perlu dikaji lebih lanjut, terutama manfaat teknologinya bagi lingkungan dan perekonomian.

“Memang (kebijakan insentif kendaraan hybrid) sedang dipertimbangkan, jadi kemarin ketika ditanya presiden, katanya, tunggu dulu. Seharusnya lebih dalam lagi,” katanya.

Baca juga: Pemerintah berharap bisa menjual 50.000 mobil listrik pada tahun 2024.

Moeldoko menilai mobil hybrid belum bisa digolongkan sebagai mobil listrik karena masih menggunakan bahan bakar bensin.

“Saya sebagai Presiden Periclindo tidak menghitung (kendaraan hybrid kategori EV), EV itu kendaraan listrik murni, jadi hybrid menurut saya tidak masuk kategori EV. Namun, sebagai Kepala Staf Presiden, saya tidak menghitungnya. tunggu saja. Moeldoko menambahkan.

Sejak tahun lalu, promosi mobil hybrid sudah beberapa kali dibicarakan oleh para pembantu presiden, termasuk Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang.

Insentif untuk kendaraan hibrida sejalan dengan insentif pemerintah untuk mobil listrik, bus listrik, dan sepeda motor listrik.

Tahun ini, pemerintah terus mendorong kendaraan listrik yakni pajak pertambahan nilai terbatas (PPN DTP) pemerintah sebesar 10 persen, khusus untuk kendaraan rakitan lokal dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Saat itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi impor kendaraan listrik (Completely Built/CBU) serta bebas bea masuk (Completely Knock Down/CKD) dan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) bagi investor yang ingin berinvestasi.

Sepeda motor listrik juga mendapat insentif sebesar Rs 7 crore untuk pembelian unit baru dan Rs 10 crore untuk konversi. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… CATL luncurkan aki mobil listrik yang mampu mengisi daya dua kali hingga 4 kali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *