saranginews.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) yang menggugat hasil Pilpres 2024.
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di sidang AMIN menyatakan pokok permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 pada Pilpres 2024 tidak beralasan.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Soal Sengketa Pilpres
“…menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).
Namun, ada tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan tersebut. Tiga hakim konstitusi yang mengemukakan pendapat berbeda adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
BACA JUGA: MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Melanggar Hukum Tapi Tidak Etis
Menurutnya, Saldi menekankan penyaluran bansos pada Pilpres 2024.
Persoalannya menyangkut penyaluran uang bansos yang dianggap sebagai alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden, kata Saldi.
BACA JUGA: Timnas AMIN Pesimisme, Sebut Hakim MK Tak Berani Lawan Jokowi
Menurutnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalusia ini juga menekankan partisipasi pejabat negara pada Pilpres 2024.
Kedua, mengenai peran serta penyelenggara negara, penyelenggara negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah, ujarnya (ast/saranginews.com).
BACA PASAL LAIN… Tim Hukum AMIN: Ibu Hakim Negara Mahkamah Konstitusi Selamatkan Demokrasi