KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah

saranginews.com, JAKARTA – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo akibat peraturan yang dibuat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA).

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi John Tanak, Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor mempunyai kewenangan lebih sebagai gubernur, termasuk melakukan pembayaran tambahan dalam pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA: Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Raja Muda Sidoarjo Bertindak sebagai Pj

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Foto: Tangkapan layar akun KPK di YouTube

Aturan tersebut dibuat dengan kedok keputusan yang ditandatangani Gus Muhdlor selama empat triwulan pada tahun anggaran 2023.

BACA JUGA: SYL Disebut Pernah Beli Lukisan Senilai Rp 200 Juta, Uangnya Dari Sini

Pengaturan ini kemudian menjadi dasar pemberian insentif pajak daerah untuk membayar pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Tanak menjelaskan, Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS), serta Kepala Subbagian Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Pemerintah Sidoarjo, Siska Wati (SW) memerintahkan penghitungan dan penugasan. uang yang diterima dari pegawai BPPD.

Baca juga: Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha Terungkap di Boyolali

Selain itu, Amerika Serikat juga memperbolehkan SW memungut potongan yang harus dibayarkan oleh pegawai penerima insentif pajak.

“Pemotongan paket stimulus saat itu seharusnya untuk kebutuhan Amerika Serikat dan dananya terutama dialokasikan untuk AMA,” kata Tanak di Gedung KPK, Batavia Selatan, Selasa (7/5).

Serangkaian tunjangan mengamanatkan bahwa karyawan yang menerima insentif bervariasi dari 10 persen hingga 30 persen tergantung pada besarnya insentif yang diterima.

Tersangka kemudian memerintahkan SW untuk menyerahkan uang tunai yang diatur oleh masing-masing gubernur di tiga bagian, yaitu bagian pajak daerah dan bagian kesekretariatan.

AS juga aktif mengatur dan mengkomunikasikan penyaluran dana insentif kepada pengelola melalui perantara SW, kepada banyak orang setia wakil, salah satunya adalah pengemudi AMA.

Pada tahun 2023, SW dapat memungut potongan dan menerima insentif dari pegawai BPPD Sidoarjo sekitar Rp 2,7 miliar.

Penemuan Rp. Uang tunai Rp 2,7 miliar menjadi bukti awal dugaan korupsi yang terus didalami Tim Penyidik ​​Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan temuan tersebut, tim penyidik ​​KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, dan Kepala Subbag Umum Pemerintahan Siska Wati BPPD Sidoarjo.

Tersangka AS dan SW sudah ditahan KPK, sedangkan Ahmad Muhdlor ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik ​​melakukan penahanan terhadap tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan tanggal 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Tanak.

Ahmad Muhdlor Ali dijerat pasal huruf 12 f Undang-Undang Pencegahan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *