Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main

saranginews.com, MEDAN – Bea Cukai Medan menindak peredaran ribuan botol minuman keras ilegal dan ribuan stempel pemeriksaan yang diduga digunakan.

Ribuan botol miras ilegal rencananya akan dijual di sekitar kota Binjai, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Tarif dan Cukai Jadi Kekhawatiran, Begini Reaksi Sri Mulyani

Kepala Kantor Bea dan Cukai Medan Wawan Dharmawan menjelaskan, operasi ini dilakukan secara bertahap dan merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya.

Rinciannya, pada Selasa, 23 April, Bea Cukai Medan menindak lima karton minuman keras ilegal bermaterai bekas pemeriksaan. “Setelah mendapat informasi, keesokan harinya kami melakukan pengejaran dan menemukan 50 dus di toko yang masing-masing berisi 12 botol MMEA yang diduga ditempel kaset bekas bermerek,” jelasnya.

BACA JUGA: Bea dan Cukai lakukan pemeriksaan dan penilaian di Jawa Timur dan Bali

Selain itu, di Bea Cukai Medan juga ditemukan 1 unit sepeda motor Daihatsu Luxio dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan baku produksi MMEA.

Sementara itu, ribuan botol kosong dan 4.387 buah stempel pemeriksaan bekas yang diduga telah siap diproduksi.

BACA JUGA: Tol dan Cukai Magelang Aktif Ajak Masyarakat Lawan Rokok Ilegal

Upaya peredaran MMEA ilegal ini menimbulkan kerugian negara berupa stempel bekas pemeriksaan senilai Rp245 juta dan barang senilai maksimal Rp600 juta, kata Wawan.

Tujuan dari operasi ini adalah untuk meredam peredaran Barang Ilegal (BKC), khususnya di wilayah Sumut.

Wawan mengimbau masyarakat dan pengusaha BKC menjalankan usahanya secara legal.

“Mari kita bersama-sama mencegah peredaran BKC ilegal dan membantu memaksimalkan penerimaan pajak konsumsi untuk lingkungan bisnis yang lebih menguntungkan.” (jpnn)

BACA ARTIKEL LENGKAP… Membuka peluang pasar bagi UKM di luar negeri, bea dan cukai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *