saranginews.com, ACEH – Bea Cukai Langsa dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh (CONWIL) bekerja sama dengan Satgas Badan Intelijen dan Keamanan Aceh (BAIS) menggagalkan impor ilegal ke Kabupaten Aceh Tamiang di provinsi Aceh.
Dari operasi tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti seperti 96 dan 36 buah teh hijau asal Thailand, 2 buah mesin bekas Yamaha, 1 buah suku cadang motor bekas Triumph, dan 5 buah suku cadang Harley Davidson. kondisi, dan 3 kantong kain bekas.
Baca juga: Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung Tak Penuh Persyaratan Impor
Umumnya barang impor tersebut diblokir karena dilarang dan impornya ke Indonesia dibatasi.
Penanggung jawab barang tidak memiliki izin yang diperlukan dari kementerian/lembaga terkait.
Baca juga: Seruan Tarif Buzzer, Komentar Seperti Bea Cukai, Kuat
Kepala Kantor Bea dan Cukai Langsa Sulaiman mengatakan pihaknya telah menyita sepeda motor diesel Colt yang digunakan penyelundup untuk transportasi.
“Atas tindakan tersebut, kami telah menerbitkan sertifikat tindakan, berita acara pemeriksaan, dan laporan pencegahan pada tanggal 20 April 2024,” ujarnya.
Baca Juga: Edukasi Bea dan Cukai Aturan Impor Bagi Tenaga Kependidikan
Barang bukti hasil operasi tersebut disimpan di Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Suleman, pihaknya berkomitmen menjaga perbatasan negara dari masuknya impor ilegal yang merugikan perekonomian negara.
Ia mengapresiasi tim gabungan yang berperan dalam pekerjaan ini.
“Kami berterima kasih kepada Satgas BAIS yang telah membantu Bea dan Cukai dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang impor ilegal,” tutupnya. (JPNN)
Baca artikel lainnya… Tegas Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal