Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo

saranginews.com – SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Pj Gubernur Jawa Timur Adhi Kariono menunjuk Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai Pj Bupati Sidoarjo setelah PKC menangkap Ahmad Muhdlor.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Mudkhlor Ali

Adi mengatakan, surat pengangkatan Subandi sebagai Pj Bupati Sidoarho sudah siap dan harus ditandatangani.

“Kami sudah siap, tanda tangan saja. Begitu 1 x 24 jam ditangkap, tentu kita serahkan kepada wakil bupati untuk bertindak,” kata Adhi saat dikonfirmasi, Selasa (5/7) malam.

BACA JUGA: Bupati Sidoarho Rampungkan Pemanggilan Penyidik ​​KPK

Dia menjelaskan, surat resmi pengangkatan Subandi seharusnya sudah keluar pada Rabu (5/8).

Menurut Adhi, penunjukan Subandi sebagai Pj Bupati Sidoarho bersifat otomatis karena kepala daerah yang ditangkap tidak boleh menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.

Baca juga: Kisah Penganan UMKM di Sidoarjo, Omzet Meningkat Berkat Bantuan BRI

Otomatis karena ada wakil bupati, wakil bupati datang bertindak, kalau tidak ada kita cari yang lain, ujarnya.

Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ahmad Muhdlor Ali (AMA) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik ​​melakukan penahanan terhadap tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung tanggal 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johannis Tanak di Gedung Merah Putih KPK. Jakarta Selatan, Selasa sore.

Muhdlor terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan “Nahanan KPK” saat diantar pejabat KPK dan diperkenalkan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore.

Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurangan insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa 16 April 2024 mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurangan insentif pejabat BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan penetapan status tersangka, tim penyidik ​​KPK menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Muhdlor sebagai tersangka pada Jumat, 19 April 2024.

Namun Gus Muhdlor alias Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena sedang menjalani perawatan rawat inap di RSUD Sidoarjo.

Tim penyidik ​​kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pokok perkara pada Jumat, 3 Mei 2024, namun Gus Muhdlor kembali tak hadir memenuhi panggilan.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat (5/3) menerima surat konfirmasi dari tim kuasa hukum Ahmad Muhdlor yang menyebutkan Bupati Sidoarjo tidak bisa melengkapi panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya.

“Penyidikan KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai alasan tersebut,” kata Ali saat dikonfirmasi.

Pada Senin (6/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan penahanan wajib terhadap Ahmad Muhdlor, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Namun KPK memastikan Ahmad Muhdlor akan hadir untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik ​​pada Selasa ini.

AMA kemudian memenuhi panggilan tim penyidik ​​dan diperiksa pada Selasa pagi hingga akhirnya ditangkap pada Selasa sore. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *