51 Ribu Honorer K2 Menunggu NIP PPPK, Sedih, Takut, Waswas

saranginews.com – Sekitar 51.000 PPPK (pegawai negeri dengan kontrak kerja) hasil seleksi putaran pertama Februari 2019 dari jalan bergengsi K2 akan menyampaikan keinginannya.

Mesya Muhammad – Jakarta

BACA JUGA: Kabar baik dari Spanyol, pelajaran berharga bagi semua orang

Mereka kesal karena pengesahan NIP PPPK masih panjang karena RUU Pengupahan dan Tunjangan PPPK Presiden masih menunggu proses rekonsiliasi.

Gan Andre, salah satu pimpinan K2 Jawa Timur yang disegani, yang diumumkan sebagai pemenang tes PPPK putaran pertama pada Februari 2019, tak kuasa menahan diri.

BACA JUGA: Jelang PSBB Surabaya, Gerlina mengungkap kabar mengejutkan

Gan mengatakan kepada saranginews.com, Senin (20 April), “Saya batuk-batuk setiap mengikuti berita perkembangan NIP PPPK. Mungkin kalau kita kumpulkan, air mata kita akan seperti air terjun.”

Terkait hal tersebut, Musnil, salah satu pendaki K2 asal Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, mengaku kini merasa takut.

BACA JUGA: Ini yang dilakukan Brimob saat mendirikan festival bir di tengah wabah Corona

Khawatir pemerintah akan terus menunda penetapan mereka sebagai PPPK. Sedangkan masa kejayaan PPPK K2 terbanyak adalah 4 dan 5 kepala.

Ia berkata: “Ketika kami mendengar kabar bahwa keputusan presiden belum berakhir, kami tidak bisa menahan perasaan sedih dan putus asa. Kami tidak ingin membiarkan keputusan presiden itu habis masa berlakunya ketika banyak dari mereka pensiun.” Musnil

Dia yakin, pemerintah akan segera mengambil jalur pembahasan RUU Gaji dan Tunjangan Presiden PPPK yang akan segera rampung pada bulan ini.

Hal ini juga sebagai pengentasan permasalahan di tengah pandemi Covid-19 agar permasalahan PPPK dapat segera teratasi.

“Kami PPPK yang berjumlah 51.000 ini sudah menunggu setahun lebih untuk memperjelas posisi kami sesuai dengan Undang-Undang Instrumen Negara (SIP) yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Agung Alwin, PPPK asal Blora, Provinsi Jawa Tengah, merasa sedih sekaligus marah atas perkembangan keadaan mereka.

Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pembahasan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPK, meski dalam situasi darurat virus corona COVID-19.

Kami ingatkan kembali bahwa pada masa pandemi, pemerintah menerapkan kebijakan pertemuan daring.

“Yang Mulia juga terkena dampak pandemi Covid-19. Kami kini menunggu tambahan informasi positif terkait selesainya PPPK tahap pertama dan kepastian dua sejarawan presiden yang juga akan mengikuti rekrutmen PPPK tahap selanjutnya,” jelasnya.

Sumadi, salah satu pimpinan Honorable Mention K2 Kabupaten Lamongan, juga menyayangkan keterlambatan pemerintah menyelesaikan PPPK tahap pertama.

“Oh, prosesnya lama sekali,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika RUU Presiden bisa dipercepat, mengapa harus menunggu lama?

Jangan sampai pensiunan K2 yang mendekati usia pensiun tidak diberikan status ASN dan akses terhadap hak-haknya. (esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *