5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini

saranginews.com, JAKARTA – Direktorat Perhubungan Polda Metro Jaya menawarkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM keliling) di lima lokasi di Jakarta hari ini, Senin (6/5).

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di: Jakarta Timur: di Grand Kakung Mall; Jakarta Utara: Di LTC Glodok; Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Pusat: Di Kantor Pos Lapangan Banteng; Dan Jakarta Barat: Di Mall Citraland, Toko SIM Keliling buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sim. Tempat pembaharuan surat adalah fotokopi kartu identitas yang masih berlaku, disusul fotokopi SIM lama dan surat izin mengemudi asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti psikotes. Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor (PP). 60 Tahun 2016, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi di Jakarta Hari Ini, Catat Harganya

Untuk SIM tipe B, masa berlakunya tidak dapat diperpanjang untuk layanan SIM keliling, namun harus diperpanjang di kantor Unit Penyelenggara SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen karena dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih berat. Di atas 3.000 ton (jarak/jpnn).

Baca juga: Simak, Ini Jadwal Pembukaan Layanan SIM Postlabran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *