WNA Kini Bisa Perpanjang Izin Tinggal di Indonesia Secara Online

saranginews.com, Jakarta – Direktur Jenderal Imigrasi Silmi Karim mengatakan warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia bisa mengajukan perpanjangan izin tinggal secara online.

Menurut Silmi, layanan baru ini diperuntukkan bagi WNA pemegang visa turis di Indonesia.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi percepat pelayanan visa bagi WNA dan WNA

Silmi Karim dalam sambutannya pada Minggu (31/12) mengatakan, “Kami akan terus meningkatkan pelayanan dengan metode digital.”

Layanan baru ini diciptakan dengan tujuan untuk mengontrol dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal sebelum datang ke kantor imigrasi.

Baca Juga: Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina bersinergi tingkatkan pelayanan dan pemeriksaan lapangan.

Orang asing dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal tanpa harus menambahkannya ke paspor karena akan dikirimkan langsung ke email pemohon.

“Saat ini mulai dari proses pengajuan visa hingga perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online hanya melalui website yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelasnya.

Baca Juga: Aturan Visa Kerja Akan Lemahkan Daya Saing Pelaut Indonesia

Ada banyak jenis visa yang tersedia secara online saat ini, termasuk visa untuk perjalanan wisata (kategori C1), visa kunjungan medis (kategori C3), urusan pemerintahan (kategori C4), kursus singkat (kategori C9) dan perjalanan bisnis (indeks). C11)

Saat ini, perpanjangan izin tinggal untuk berbagai visa seperti izin tinggal turis (indeks C1A1), perpanjangan izin tinggal medis (indeks C3A2) dapat diproses oleh evisa.

Oleh karena itu, perpanjang izin tinggal usaha pemerintah (indeks C4A3), perpanjang izin tinggal studi jangka pendek (indeks C9A3);

Fitur baru ini termasuk dalam uji coba mulai 31 Desember 2023 untuk menandai pergantian tahun.

“Pengembangan sistem pelayanan imigrasi online oleh Imigrasi didasarkan pada komitmen kami terhadap digitalisasi,” ujarnya. (jlo/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *