Upbit Bakal Implementasikan Travel Rule Setahun Terakhir

saranginews.com, JAKARTA – Upbit mengumumkan aturan perjalanan di Indonesia akan sama persis mulai tahun lalu, Maret 2022.

Selanjutnya, Upbit bermitra dengan VerifyVASP, penyedia solusi perencanaan perjalanan untuk bisnis digital.

Baca juga: Upbit dukung VerifyVASP menjadi agen verifikasi GLEIF, manfaatnya sangat besar

Direktur Utama Upbit Indonesia Putra Nugraha mengatakan implementasi Peraturan Bappebti no. 8 Tahun 2021 dalam penerapan Aturan Perjalanan, serta untuk menjamin keamanan dan mencegah aktivitas ilegal pada aset bisnis digital.

“Kami melihat aturan perjalanan sebagai solusi untuk mencegah tindakan ilegal seperti pencucian uang. Kami juga bekerja sama dengan VerifyVASP yang menginstruksikan proses Kenali Pelanggan Anda (KYC), untuk meningkatkan prinsip Aturan Perjalanan sesuai amanat Perba nomor 8 tahun 2021,” jelas Putra.

Baca juga: Kabar Baik Bagi Investor, Upbit Indonesia Buka Deposito Rupiah

Tujuan dari aturan perjalanan ini adalah untuk memitigasi risiko yang terkait dengan pengalihan aset digital, terutama terkait kepemilikan identitas.

Oleh karena itu VerifyVASP berkewajiban memperoleh, menyimpan, dan mengirimkan informasi yang diperlukan terkait dengan transfer aset digital untuk mengidentifikasi dan melaporkan transaksi mencurigakan.

Vice President Operation Upbit Indonesia Resna Raniadi mengatakan dengan mendorong aturan perjalanan ini, Upbit berharap dapat mendukung pemerintah dalam menciptakan ekosistem perdagangan cryptocurrency yang lebih aman dan lebih baik di Indonesia.

Menurutnya, prioritas Upbit ke depan juga fokus pada penyediaan akses yang mudah dan aman bagi pengguna ketika menginginkan barang bisnis digital, yang juga membantu transparansi informasi, edukasi tentang barang digital dan pengetahuan terkini tentang barang digital.

“Kami akan terus mendukung pemerintah dalam memperluas industri digital melalui berbagai upaya pencegahan kejahatan aset digital,” pungkas Putra Nugraha (mcr10/jpnn) Saksikan video Pilihan Editor:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *