Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor

saranginews.com – Beberapa hari terakhir, Pulau Nusakambangan ramai diperbincangkan, termasuk oleh Tonist melalui media sosial.

Pemicunya adalah gagasan Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut tiga pada Pilpres 2024, untuk menghukum pelaku korupsi di Nusakambangan.

Baca Semua: Ide Baru Ganjar: Penipu Lapas Nusakambangan!

Memang Nusakambangan sering disebut sebagai pulau yang ditakuti. Bagian dari Kabupaten Cilacap di Jawa Tengah, pulau ini memiliki luas 210 kilometer persegi.

Nusakambanga memiliki panjang 36 km dan lebar 4-6 km. Letaknya terpencil dan dapat dicapai dengan perahu dari Dermaga Vijayakusuma di Silakappa.

Baca Juga: Pejabat Korup Bikin Sakit Profesor Henry Nusakambangan puji ide memberi penghargaan pada pejabat korup.

Ganjar juga menyarankan agar Nusakambangan menjadi tempat khusus untuk menghukum pelaku korupsi.

“Tempat ini terpencil, jauh dari mana-mana dan masih banyak semak-semak,” kata Ganjar saat menyampaikan kuliah nasional di Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) Jumat (8/12/2023) lalu.

Baca juga: Akademisi Ucapkan Terima Kasih kepada Ganjar atas Idenya Penjarakan Koruptor di Nusakambangan

Pulau di Samudera Hindia Selatan sekarang dikenal sebagai Penjara. Lapas di Nusakambang ada 11 yaitu Lapas Terbuka, Lapas Permisan, Lapas Kembang Kuning, Lapas Besi, Lapas Narkotika, Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, Lapas Karanganyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Nirbhaya.

Tiga Lapas terakhir, Gladakan, Engaseman dan Nirbaya, baru dibuka tahun ini. Pada tahun 2023, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kemenkumham) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan kembali membangun Lapas baru.

11 penjara memiliki sistem keamanan minimum di penjara terbuka dan penjara Nirbhaya. Lapas Permisan, Lapas Kembang Kuning, Lapas Gladakan, dan Lapas Ngaseman memiliki sistem keamanan menengah.

Lapas Besi dan Lapas Narkoba, Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, dan Lapas Karanganyar tergolong Pengamanan Super Maksimal.

Dengan statusnya sebagai pulau penjara, Nusakambangan memiliki sejarah yang panjang sehingga mendapat julukan Alcatraz-nya Indonesia.

Mirip dengan Alcatraz di Teluk San Francisco, California, Amerika Serikat (AS), Nusakambangan juga berada di lepas pantai, di selatan Teluk Penyu Cilacapta.

Buku “Dari Polo Boy ke Pulau Wisata Nusakambangan” karya Ungul Wibowo menjelaskan bahwa pemanfaatan Nusakambangan dimulai pada tahun 1861.

Saat itu, pemerintah Hindia Belanda membangun benteng pertahanan di Nusakambanganda untuk menampung para narapidana.

Dalam makalah berjudul ‘Perkembangan Hukuman Nusakambangan Wilayah Cilacap’ di Jurnal Sejarah Indonesia, Muchamad Salton, Ibnu Sodik, dan Andy Suryadi menemukan bahwa pulau tersebut telah digunakan sebagai tempat penyiksaan manusia sejak awal abad ke-20. abad

Sejak tahun 1905, Nusakambangan digunakan untuk memenjarakan tentara Belanda, termasuk mereka yang berpangkat kolonel. Dalam laporan tanggal 1 Februari 1954, Suwara Merdeka menyebutkan bahwa awalnya ada 12 rumah penjara besar di Nusakambangan.

Dr. Bambang Pernomo SH. Pengecualian lainnya adalah buku ‘Implementasi Sistem Pemasyarakatan Kejahatan Penjara’ tahun 1986. Lapas Permisan merupakan penjara tertua di Nusakambangan.

Pada tahun 1908 dibangun penjara di sisi selatan Nusakambang. Narapidana yang lolos dari Permisan akan ditelan gelombang laut atau dimakan binatang buas di sekitar hutan (hama).

Setelah menjadi Boy Permisan (nama asli Penjara Permisan), pemerintah kolonial Hindia Belanda membangun Boy Karankanyar dan Boy Nirbhaya pada tahun 1912.

Sedangkan pada tahun 1921, gilirannya menjadikan Boy Karankanyar dan Boy Nirbhaya. Dari Siya, tiga penjara lagi – Boi Batu, Boi Karangtenga dan Gligar dibangun pada tahun 1925.

Sepuluh tahun kemudian atau tahun 1935, Boi Limous Bandu dan Cilacap berdiri. Yang terakhir adalah Boi Kembang Kuning yang dibangun pada tahun 1940.

Buku “Melihat Lebih Dekat Pulau Nusakambangan” karya Suekarno Brotokocemo menunjukkan bahwa Belanda menjadikan pulau itu sebagai penjara karena keserakahan mereka akan keuntungan.

Para narapidana yang ditahan di Nusakambangan bukan sebagai penjahat kelas kakap, melainkan karena bekerja di perkebunan karet.

Namun, pada tanggal 16 April 1962, Tn. Sodarman Gandasobrata, Kepala Pelayanan Lapas saat itu, menulis surat kepada Nusakambangan mengenai kriteria pengiriman narapidana.

Narapidana di Nusakambangan harus dihukum minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Ada proses seleksi untuk memastikan perilaku dan keterampilan yang baik dari narapidana yang akan dipindahkan ke Nusakambangan. Sebab saat itu Lapas Nusakambangan memperkenalkan sistem penjara terbuka atau open jail system.

Pada tahun 1983, Nusakambangan menjadi penjara bagi penjahat besar. Nusakambangan saat itu ditugaskan oleh Menteri Kehakiman Ismail Salih sebagai tempat melatih narapidana yang kesulitan berolahraga di Lapas lain.

Tak lama kemudian, nama-nama tenar menjadi tawanan di Nusakambangan. Pengusaha terkenal Bob Hassan pernah menjadi narapidana di Pulau Penjara.

Pria yang dijuluki Raja Hutan ini ditangkap pada tahun 1996 dalam kasus korupsi terkait proyek fotografi udara. Biaya proyek di Departemen Kehutanan ini mencapai US$ 87.080 juta untuk mencakup 30,6 juta hektar hutan.

Ada pula Tommy Soeharto alias Hatomo Mandala Putra. Putra Presiden kedua RI, Soeharto, menjadi terpidana pembunuhan Ketua Hakim Syafuddin Kartasasmita.

Tommy berencana membunuh Sayafuddin, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (Magistrate) Hukum Pidana Remaja.

Sayafuddin adalah hakim MA yang menangani kasasi Tommy dalam kasus korupsi pengalihan lahan seluas 150 hektare kepada Bulog Marunda di Jakarta Utara.

Operasi diawali dengan penandatanganan MoU PT Goro Batara Shakti yang dipimpin Buldu Beddu Amang.

Tommy saat itu menjabat komisaris PT Goro Batara Shakti, yang mengendalikan skema pertukaran lahan multi-crore Bulogin.

Nama kondang lainnya yang tinggal di Nusakambangan adalah Johnny Indo. Aktor terkenal ini merampok sebuah toko emas pada tahun 1970-an.

Seniman bela diri campuran kelahiran Belanda itu berusaha kabur dari Nusakambangan, namun usahanya gagal. Ceritanya difilmkan satu kali.

Trio Bom Bali, Amrozi, Imam Samudra, dan Muhlus juga menderita di Nusakambangan. Tiga pelaku bom di Paddy’s Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Bali, yang menewaskan ratusan orang pada tahun 2008, telah dijatuhi hukuman mati.

Dua warga asing yang divonis hukuman mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, juga merupakan warga Nusakambangan.

Seorang anggota geng narkoba Bali Nine ditahan di Nusakambangan hingga menjalani hukuman pada 29 April 2015.

Kemarahan Gancharin terhadap korupsi membuat ia mempopulerkan gagasan memenjarakan koruptor di Nusakambangan. Ide ini merupakan upaya untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada koruptor.

“Apakah Anda setuju jika para koruptor diikutsertakan?” Ganjar bertanya, dan para siswa langsung menjawab dengan paduan suara ‘ya’.

Pemenang SH Dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) menjadikan pemberantasan korupsi sebagai pekerjaan rumah atau pekerjaan rumah ke depan.

Ganjar dan Mahfoud akan tegas melawan penjahat korup. Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), Ganjar menyebutkan kerugian negara akibat korupsi bisa mencapai 42 triliun pada tahun 2022.

“Dengan Rp42 triliun bisa dibangun 8.400 puskesmas untuk membangun puskesmas Rp5 miliar,” ujarnya.

Ide Ganjar mendapat dukungan akademis. Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlanga (Unir) Prof. Henry Subiacto langsung menerima gagasan memasangkan calon presiden dengan Mahfoud MD pada Pilpres 2024.

“Saya sangat setuju. Perkataannya adalah bagian untuk memenangkan hati orang-orang yang sudah muak dengan korupsi. Kecenderungan Pak Ganjar untuk memberikan hukuman yang lebih tinggi merupakan keinginan atau kemauan masyarakat, kata Henry.

Menurut Henry, masyarakat sudah bosan dengan kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan elite politik. Namun masyarakat masih belum melihat keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Sebelum Pilpres, banyak dugaan korupsi dana pemilu, dan saya lihat ya? Apa yang membuat masyarakat muak,” ujarnya.

Sementara itu, Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Al Wisnubroto Ganjar diminta membuat konsep detail ide pemenjaraan koruptor di Nusakambangan.

“Nah kalau pidana korupsi itu kejahatan, ada korupsi karena kebutuhan (Need, red.), dan korupsi karena keserakahan (Greed, red.) Jadi perlu konsep pembinaan, intimidasi, dan sebagainya yang berbeda.” saranginews.com) Tonton juga video ini!

Baca artikel lainnya… PERHATIAN! Ganjar-Mahfood akan menjadi peluru yang tidak terkendali untuk membunuh para koruptor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *