Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang

saranginews.com, MALANG – Polisi menangkap empat tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menindak puluhan tempat di wilayah Kabupaten Malang Kota, Jawa Timur.

Kanit Reskrim Polresta Malang Danang Yudanto mengatakan, keempat tersangka berinisial A (33), PA (35), TW (30), dan AR (30) dan ditangkap pada 25 April 2024.

BACA JUGA: Polisi menangkap 2 mesin slot online di Nagan Raya

“Pelaku sudah kami tangkap pada pekan lalu. Ada 19 laporan (pencurian) dari sindikat ini, berdasarkan laporan polisi di wilayah Kota Malang. Namun diperkirakan masih ada lagi,” kata Danang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian terlebih dahulu menangkap tiga pelaku yakni PA, TW dan AR di sebuah penginapan saat hendak melakukan pencurian.

BACA JUGA: Pengguna narkoba di Lahat panik saat melihat polisi kabur hingga tewas

Sedangkan tersangka A ditangkap di kawasan Pasar Besar Kota Malang pada hari yang sama.

Danang menjelaskan secara rinci, laporan pencurian kendaraan bermotor terdapat delapan tempat di kawasan Klojen, dua tempat di kawasan Lowokwaru, empat tempat di Kecamatan Sukun, dan lima tempat di Kecamatan Sukun.

BACA JUGA: Rio Reifan Harap Direhabilitasi, Ini Respons Polisi

Menurut dia, tersangka A merupakan warga Kecamatan Sukun Kota Malang, sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Masing-masing pelaku memiliki perannya masing-masing dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua.

“Masing-masing punya peran. Tersangka A mencari sasaran pencurian sepeda motor di wisma, hotel, dan tempat lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah menemukan tempat yang dianggap aman untuk melakukan pencurian, Tersangka A menghubungi tiga tersangka lainnya yang berada di Surabaya. Ketiga tersangka kemudian langsung menuju kawasan Kota Malang.

Sesampainya di Kota Malang, lanjutnya, pelaku kemudian mencari penginapan atau penginapan untuk menginap beberapa hari, dan kemudian melakukan pencurian kendaraan bermotor.

“Di satu tempat pelaku bisa mencuri satu atau lebih kendaraan. Hal ini tergantung pada situasinya. Mereka akan tinggal di Kota Malang sekitar dua hingga tiga hari,” ujarnya.

Setelah menerima barang curiannya, pelaku meninggalkan kawasan Malang. Kendaraan curian dijual di kawasan Madura dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp3,5 juta. Saat ini, tim Satreskrim Polres Malang Kota masih terus mencari kendaraan lain yang berada di tempat persembunyian tersebut.

Saat ini personel Polres Malang telah menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit kendaraan roda dua, sejumlah telepon genggam, dan sebuah kunci berhuruf T.

Dalam kesempatan itu, kendaraan roda dua yang disita selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 363(1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Polda Sumsel Tangkap Komplotan Maling di Sekojo, Ini Buktinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *