Pendaftaran Balon Bupati Garut Sudah Dibuka

saranginews.com – GARUT – Pendaftaran mulai dibuka untuk bersaing menjadi calon bupati dari jalur independen di Garut, Jawa Barat, pada Pilkada 2024.

Menurut Dian Hasanudin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, pendaftaran jalur perseorangan atau partai politik akan dibuka antara pukul 8-12. Mei 2024.

BACA JUGA: Pilkada 2024: Anies – Ahok Masuk Pertukaran Calon PDIP-Cawagub

“Jika daftar pemberitahuan dimulai pada 5-7 Mei, maka pendaftaran akan dimulai besok, 8 Mei (Rabu),” kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin dalam keterangannya di Garut, Selasa (7/5). dikatakan.

Garut mengatakan, KPU telah mengumumkan secara resmi persiapan dan persyaratan pendaftaran calon perseorangan dan akan diumumkan kepada publik.

BACA JUGA: Reaksi Hasto PDIP terhadap duet Anies – Ahok di Pilkada DKI 2024, Di luar dugaan

Jalur perseorangan terbuka bagi siapa saja masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai calon bupati atau wakil bupati pada Pilkada Garut.

Sejauh ini ada orang yang bertanya tentang detail teknisnya.

BACA JUGA: TBF Kunjungi KPU DKI Jakarta Optimis Noer Fajriansyah Jadi Calon Gubernur

“Kami menyambut baik siapapun yang ingin berkiprah di masyarakat Kabupaten Garut sebagai calon perseorangan, kemarin banyak konsultasi teknis,” ujarnya.

Garut mengatakan, pembukaan jalur perseorangan untuk pilkada harus memenuhi syarat dasar.

Artinya, dukungan masyarakat sesuai Keputusan KPU Nomor 1389 tentang syarat minimal dukungan perseorangan bagi 129.939 pendukung atau 6,5 persen dari daftar pemilih tetap sebelumnya.

Sesuai aturan, jumlah bantuan tersebut harus disalurkan ke 22 dari 42 kecamatan di Garut untuk dinyatakan memenuhi syarat administratif, kemudian akan dilakukan verifikasi di lapangan.

“Setelah dinyatakan dalam ambang batas minimum, kami melakukan penelusuran administratif, dilanjutkan dengan verifikasi MS (persyaratan terpenuhi) dan TMS (tidak terpenuhi),” ujarnya.

Ia menyatakan, proses pendaftaran pilkada di Garut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon), sehingga memudahkan calon wakil/wakil wakil dalam melengkapi seluruh persyaratan pendaftaran.

Setelah semuanya rampung dengan pelaksanaan Silon, Garut mengatakan tim dari KPU akan turun langsung ke masing-masing warga dan memberikan dukungan kepada calon perseorangan.

“Verifikasi sebenarnya menggunakan metode sensus, petugas kami harus memastikan dukungan masing-masing calon secara individu,” kata Dian.

Pada tahap pendaftaran ini, KPU Garut setiap hari membuka posko layanan konsultasi di Kantor KPU Garut bagi masyarakat yang ingin menanyakan berbagai pertanyaan terkait pendaftaran calon dari jalur perseorangan. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Penelitian AKSARA: Pengangguran merupakan masalah serius di Kota Pekanbaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *