Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri

saranginews.com, JAKARTA – Salah satu terduga korban pelecehan dan penganiayaan, Susanty Artha Gilberthe, dilaporkan mertuanya H ke Polsek Cengkareng. Dia melapor ke polisi dengan tuduhan penyerangan.

Kuasa hukum Susanty, Arianto Hulu mengatakan, kliennya dilaporkan H (mertua pria tersebut) ke polisi dengan nomor LP/B/1423/XI/2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG/POLRES METRO JAKARTA BARAT pada November 3 2023.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya selidiki dugaan penodaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong

Kasus ini kini diproses Divisi IV Resmob Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Pada 10 Januari 2024, Susanty ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat.

“Sebenarnya klien kami merupakan korban penganiayaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mertua laki-lakinya, hal ini berdasarkan rekaman CCTV dan forensik,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (20/4).

BACA JUGA: 2 Tersangka Ditangkap, Polda Bengkulu Sita Sekumpulan Sabu-Sabu

Berdasarkan CCTV, pelaku H bermaksud memukul, mencekik leher, menyentuh area sensitif dan meludahi wajah klien kami, jelasnya.

Arianto mengatakan mertua Susanty mempunyai niat buruk terhadap kliennya dengan melaporkannya ke Polsek Cengkareng satu hari setelah kejadian pada 2 November 2023.

BACA JUGA: Diduga Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Padahal, pelaku mempunyai niat buruk terhadap klien kami dengan melaporkan klien kami ke Polsek Cengkareng, dengan memberikan kamera pengintai yang diduga tidak lengkap kepada polisi, ujarnya.

Padahal, kata Arianto, jika dicermati rekaman pengawasannya, terlihat jelas pelaku memprovokasi korban.

“Tindakan klien kami murni pembelaan diri untuk menjaga kehormatannya,” ujarnya.

Arianto menjelaskan, selama LP/B/1423/XI/2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG/POLRES METRO JAKARTA BARAT ditangani Polres Jakarta Barat, namun penanganan kasusnya cenderung tendensius dan tidak obyektif sehingga tidak dilakukan klien. mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Oleh karena itu, kami meminta Kapolda Metro Jaya untuk menangani kasus ini di tingkat Polda Metro Jaya agar kasus ini dapat ditangani secara obyektif, memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, ”ujarnya.

Ia berharap, laporan polisi Divisi IV Resmob Polda Metro Jaya yang tengah menangani kasus tersebut dapat meninjau kesimpulan tersangka no. S.Tap/28/II/RES.1.6/2024/Restro JB atas nama Susanty Artha Gilberthe yang dikeluarkan Polres Jakarta Barat.

“Karena klien kami adalah seorang ibu yang sedang melakukan pembelaan terhadap perbuatan pelaku laki-laki, maka penyidik ​​harus bisa melihat hubungan sebab akibat dari perbuatan klien kami terhadap pelaku, yang merupakan salah satu bentuk pembelaan diri,” kata Arianto.

Saat ini, kata Arianto, laporan kliennya yang terdaftar dengan nomor LP/B/1017/XI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKBAR/PMJ yang ditangani penyidik ​​Unit IV Renakta Polda Metro Jaya, sudah dalam tahap penyidikan.

“Kami menilai dengan bukti-bukti yang diperoleh penyidik, terdapat cukup dasar hukum bagi penyidik ​​untuk menetapkan H sebagai tersangka,” ujarnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA…Bawa Mobil Kepala Narkoba Dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Ditangkap Propam Polda Riau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *