Hakim MK: Pelanggaran Prinsip Pemilu Tampak Jelas dengan Kasat Mata

saranginews.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan prinsip pemilu dilanggar secara mendasar ketika masyarakat menyampaikan pendapat berbeda atau private opinion di Gedung Mahkamah Konstitusi, Majelis Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Jakarta Pusat Pilpres 2024. , Senin (22/4).

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pada Senin (22/4) dengan agenda putusan permohonan pasangan calon Anies Basvedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN.

BACA JUGA: Tiga hakim MA tak sepakat usai menolak pledoi Ganjar

Arief, dalam pendapat pribadinya di persidangan, mengatakan, pasca reformasi, ada enam pemilu langsung yang digelar di Indonesia.

“Dari tahun 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024. Artinya ada enam pemilu anggota DPR, DPD, DPRD kabupaten atau daerah atau kota, dan pemilu presiden atau wakil presiden,” ujarnya. Arif, Senin.

BACA JUGA: Surya Paloh Minta Seluruh Elit Politik Menerima Putusan Mahkamah Konstitusi

Menurutnya, enam pemilu bisa menjadi dasar pengukuran tingkat demokrasi di Indonesia.

Arif mengatakan, “Entah tingkat demokrasi kita membaik atau menurun, mungkin tanpa disadari, demokrasi kita kini sedang menuju titik kegagalan demokrasi yang meresahkan.” dikatakan.

BACA JUGA: Mahfoud: Tidak ada keberatan terhadap pemilu sepanjang sejarah Mahkamah Konstitusi.

Lulusan Universitas Diponegoro ini menilai pemilu 2024 banyak diwarnai kejanggalan.

Arief mengatakan, “Jelas prinsip penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang diatur dalam Pasal 22E alinea ke-1 UUD 1945 telah dilanggar secara mendasar.” dikatakan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh pasal permohonan AMIN dengan alasan tidak mempunyai dasar hukum.

Tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi yakni Saldi Isra, Annie Nurbaningsih, dan Arief mengeluarkan pendapat khusus atas permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan AMIN. (ast/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *