Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya

saranginews.com, MAKASSAR – Perburuan Kejaksaan Soping akhirnya terjaring atas nama terpidana Virwati dan pria Riski yang divonis zina oleh Kejati Sulsel.

“Setelah mengetahui lokasinya, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan narapidana tersebut di klinik yang terletak di Jalan Sono, Unhas Paraya, Kota Makassar,” kata Soetarmee, Kepala Bidang Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel. Di Makassar, Selasa.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota Identifikasi 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-siap

Para terdakwa dalam kasus ini didakwa melakukan perzinahan dan melanggar Pasal 284 Ayat (1) 1 Huruf B KUHP.

Para terdakwa terbukti secara sah dan yakin melakukan perzinahan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor: 81/Pid.B/2023/PN Wns dengan putusan sebagai berikut.

Baca juga: Buronan Ditangkap karena Penganiayaan, dan 6 Pelaku Masih Bebas

Kami umumkan bahwa para terdakwa Farwati alias Fara binti Arafa dan terdakwa Riski alias Eki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan. Para terdakwa divonis tujuh bulan penjara.

Kedua terpidana ini ditangkap atas perintah Ketua Kejari Sulsel Agus Salim, mengingat keduanya sudah dinyatakan buron di Kejaksaan Negeri Soping selama kurang lebih dua bulan sejak putusan dinyatakan final atau sah. tautan.

Baca juga: Buronan Interpol Ditangkap, Polres Barelang Raih Penghargaan dari Kedutaan Besar Jepang

Selain itu, mereka juga telah diberitahu mengenai ketiga panggilan untuk melakukan eksekusi tersebut, namun yang bersangkutan mengabaikannya dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Agung untuk melakukan eksekusi sehingga daftar tersebut ingin. muncul. (DPO) diterbitkan.

Sebaliknya, keduanya meninggalkan Kabupaten Soping pada 19 Januari 2024, tinggal di sebuah rumah di kamar dalam di Jalan Perentis Independen, belakang Nipa Mall Makassar, dan melakukan aktivitasnya di restoran Mutiara Lot depan mal. Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Keduanya bekerja sebagai mentor Ilyas (sulam alis).

“Kedua terpidana ini diamankan kemudian diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Subang untuk dilaksanakan hukuman mati,” tegas Soitarme.

Sesuai arahan dan instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim meminta jajarannya melakukan pengawasan terhadap para buronan yang masih buron untuk segera dieksekusi dan diamankan demi kepastian hukum.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan Jaksa Agung sebagai orang berkepentingan Kejaksaan Agung, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *