Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

saranginews.com, JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap dua warga asing Nigeria yang melakukan kejahatan siber. Kedua pelaku menjalankan skema Business Email Compromise (BEC) palsu dimana korbannya adalah perusahaan Singapura dan menimbulkan kerugian sebesar Rp32 miliar.

Direktur Online Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan korban dari sebuah perusahaan real estate Singapura.

BACA JUGA: Bareskrim Serang Vila yang Diduga Pabrik Narkoba di Bali

“Kami menindaklanjuti laporan dari kepolisian Singapura untuk menyelidiki dan menyelidiki kasus-kasus terkait manipulasi data atau pembobolan email bisnis dengan menggunakan email palsu dan eksploitasi data komunikasi antar perusahaan internasional,” kata Himawan di Jakarta, Selasa (5/7).

Dari penyelidikan, lima pelaku ditangkap, dua di antaranya berkewarganegaraan Nigeria berinisial CO atau O dan EJA. Keduanya memiliki peran yang sama dalam mempekerjakan warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan melakukan penipuan BEC.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Norwegia bekerja sama untuk mencegah perdagangan narkoba di 2 wilayah ini

Sedangkan ketiga pelaku berstatus WNI semuanya berinisial DM alias L (38), YC (37) dan I (49). Salah satu tersangka berinisial DM merupakan pelaku berulang yang melakukan tindak pidana hampir sama sebanyak dua kali di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Ia mengatakan, aktivitas penipuan ini dilakukan para tersangka melalui email scam yang melibatkan Kingsford Huray Development Ltd yang mentransfer dana ke Huttons Asia namun mengirimkannya ke Huttons Asia International.

BACA JUGA: Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penodaan Agama yang Dilakukan Pendeta Gilbert

“Kami telah diberitahu bahwa email tersebut bukan milik PT Huttons Asia,” ujarnya.

Kejahatan tersebut terjadi pada 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development Ltd dan baru pada April 2024 Polri berhasil menangkap para pelaku yang merupakan sindikat.

“Pelaku mengirimkan rekening palsu yang dibuat di Indonesia melalui salah satu bank milik negara. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar INR 32 miliar, kata Himawan.

Yang menarik dari pengungkapan ini, pelaku berkewarganegaraan Nigeria merekrut warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan rekening untuk menyimpan uang hasil kejahatan penipuan BEC dimana salah satu pelakunya adalah perempuan yang dikencani atau dinikahi pelaku.

Setelah membuat perusahaan yang mirip dengan perusahaan aslinya, Anda membuat akun perusahaan. Kedua hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia. Komisaris dan direksi berkewarganegaraan Indonesia.

“Biasanya pacaran itu caranya, tapi kali ini perempuan, artinya pacaran atau menikah lalu disuruh atau dibujuk untuk membuat akun dan perusahaan,” kata Himawan.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik ​​berhasil menyita uang hasil kejahatan sebesar NOK 32 miliar dari pelaku.

Selain itu, satu tersangka masih buron berinisial S, warga negara Nigeria yang berprofesi sebagai hacker. Dalam rilis ini, seorang warga negara Nigeria ditangkap karena memiliki tembakau obat gorila, namun diserahkan ke Biro Imigrasi untuk dideportasi.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau KUH Perdata. § 378 dan KUH Perdata. Para tersangka didakwa berdasarkan Pasal 55 (1) dan berdasarkan Pasal 51 (1). . dan Pasal 82 dan 85 UU Pengiriman Uang 3 Tahun 2011 dan/atau UU Pencegahan Pencucian Uang 8 Tahun 2010 (TPPU) Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 10. terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bareskrim Polri juga mengungkap kejahatan siber pada tahun 2021 dengan cara yang sama, melibatkan perusahaan Korea Selatan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Razia Lab Klandestin di Semarang, Bea Cukai dan Reskrim Sita Sabu dan MDMA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *