Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/4) menggeledah kantor Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

Pertanyaan itu terkait dengan perkara yang diajukan dalam program penghentian kediaman anggota DPR RI.

Baca Juga: Dorong Reunifikasi Keluarga Pekerja, BTN Gandeng KPK

Padahal, operasi itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus yang sedang ditutup KPK, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali tidak membeberkan barang bukti yang disita KPK dari penggeledahan ini. Karena proses pencarian selalu berlangsung.

Baca juga: Pendapat KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Ilegal

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR ke tingkat penyidikan. Dugaan tindak pidana tersebut terkait proyek furnitur di rumah anggota DPR RI.

Dalam proses pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi, para pelapor diselesaikan dengan pengurusan perkara di pengadilan. Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan lebih dari dua tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Panggil Direktur Taspen Antonius Kosasih

Terkait kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah meminta Departemen Imigrasi melarang ketujuh orang tersebut bepergian ke luar negeri. Tujuh orang yang dilarang KPU bepergian ke luar negeri adalah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Roomjob DPR Hifi Hidupati, dan PT Daya Indah Dinamika, Direktur Tanti. Hitam Nama-nama tersebut adalah PT Dewitungal Bangun Persada, Direktur PT Avantgarde Productions Juanda Hasurungan Sidabutar, Project Manager PT Integra Indocabinet Kibun Rony, Andreas Katur Prasetya, dan Edwin Budiman. (cokelat/Jepang)

Baca artikel lainnya… KPK tetapkan 2 tersangka baru dalam kasus korupsi Amarta Khya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *