saranginews.com, JAKARTA – Kementerian Bea dan Cukai mengambil tindakan tegas dengan memecat pegawainya yang terlibat dalam penjualan hewan dilindungi dan tidak dilindungi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Bea dan Cukai Nirwala Dwi Gerianto mengatakan, pihaknya telah memecat seorang pegawai berdokumen asli KW yang sebelumnya bekerja di Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
BACA JUGA: Speedboat Bea Cukai Thembilahan Bantu Selamatkan Warga yang Digigit Ular Berbisa
“Penghentian pelayanan Pak KW merupakan langkah Bea dan Cukai menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Nirwala dalam keterangan resmi, Kamis (5 Februari).
Ia menegaskan, Bea dan Cukai mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Kalimantan serta aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Bea Cukai: Artinya Fair Trade, Hindari Denda
“Bea Cukai tidak memperbolehkan kegiatan yang melanggar hukum. “Kami siap bekerja sama dan bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Nirvala.
Ia juga menjelaskan, kejahatan yang dilakukan Pak KW memiliki muatan tersendiri dan tidak berkaitan dengan kegiatan dan layanan lembaga tersebut.
BACA JUGA: Kantor Kecamatan BC Banten rampungkan penyidikan tindak pidana terhadap empat tersangka
Berdasarkan siaran pers Balai Besar Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Kalimantan, KLHK, tuntutan terhadap Pak KW tidak ada kaitannya dengan tugasnya sebagai petugas bea cukai, jelasnya.
Upaya Bea dan Cukai juga dikaitkan dengan upaya untuk terus menerapkan undang-undang terkait implementasi Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES) untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Bea dan Cukai tercatat telah menerapkan langkah CITES pada tahun 2022 sebanyak 88 kasus, tahun 2023 sebanyak 84 kasus, dan tahun 2024 sebanyak 27 kasus. (mrk/jpnn)