Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online

saranginews.com – CIANJUR – Selebritis asal Bandung, Jawa Barat berinisial BJW (26) harus berurusan dengan polisi.

BJW ditangkap Polres Cianjur karena mempromosikan situs judi online.

BACA JUGA: Analisis Reza soal Bunuh Diri Brigjen R.A Ada pihak lain yang harus dikejar polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Chianjur AKP Tono Listianto mengatakan, penangkapan selebgram Bandung itu bermula dari patroli Tim Siber Polres Chianjur setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengalihkan perhatiannya pada pemberantasan perjudian online.

“Patroli siber menemukan akun Instagram yang mempromosikan situs perjudian online, sehingga polisi menggeledah dan menangkap pemilik akun tersebut,” ujarnya di Chianjur, Jumat (3/3).

BACA JUGA: Polisi tetapkan enam selebriti yang diduga penggunaan narkoba

Dijelaskannya, penyerang mengiklankan tiga akun judi online di akun media sosialnya, dengan keuntungan dari satu akun sekitar 15 juta hingga 30 juta rupiah per bulan.

Setelah itu, polisi langsung mencari keberadaan penyusup tersebut. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya, wilayah hukum Kota Bandung, dengan membawa sejumlah barang bukti, termasuk akun Instagram. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Chanjur untuk diadili atas perbuatannya.

BACA JUGA: Ini kronologi dugaan pelecehan anak oleh selebriti Agniya Panjabi oleh walinya

“Pelanggar akan dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 UU KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai instruksi Presiden Jokowi, pihaknya menggencarkan patroli siber di media sosial untuk memberantas perjudian online.

Tercatat dalam dua bulan terakhir tiga pelaku kejahatan yang membuat dan mempromosikan perjudian online ditangkap.

Polres Cianjur berhasil menangkap AT (41), hacker pelaku jual beli situs judi yang diblokir warga Tangerang-Banten, AMS (26), anggota komplotan pembuat situs judi online, dan BJW (26), pelaku kejahatan. , yang mempromosikan situs perjudian online. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *