saranginews.com, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang penilaian kecukupan administrasi dan penggugat dari Kelompok Hukum PDI Perjuangan di Ruang Kartika, Kakung, Jakarta Timur, Kamis (5/2).
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat dalam perkara pertama di Gedung PTUN dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
BACA JUGA: Hitungan Pendaftaran Gubernur PDIP di Riau: Ada Mantan Gubernur dan Koruptor
Ketua Kelompok Hukum PDI Perjuangan Bapak Gayus Lumbuun mengatakan, persoalan tersebut menyangkut verifikasi dokumen pemberi dan penerima surat kuasa.
“Hasil hari ini merupakan prosedur pengujian,” kata Gayus.
BACA JUGA: PDIP serukan suara PSI dan Demokrat dikeluarkan dari daerah pemilihan
Mantan hakim Mahkamah Agung itu mengatakan sidang hari Kamis akan ditutup. Tim kuasa hukum juga tidak memberikan kesaksian di hadapan hakim asli.
“Kalau waktunya nanti akan lebih banyak alat bukti atau saksi ahli. Saat ini kami tidak menggunakan saksi dan ahli. Akan dihadirkan beberapa ahli dan terdakwa. Kami sudah siapkan,” kata Gayus.
BACA JUGA: Pragmatisme politik bangkit pada 2024, PDIP pastikan keterlibatan kelompok minoritas
Ia mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menilai CPU-lah yang dituduh melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satunya, KPU, menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau UU lama untuk menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.
“Sekarang saya ulangi, proses sengketa pemilu tidak hanya di Mahkamah Konstitusi saja, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan wajar, kami menghormatinya, tetapi ada dua hal lagi dalam penyelenggaraan pemilu ini. . kalau ada yang tidak beres,” ujarnya. (ast/jpnn) Yuk tonton lagi video ini!
BACA JUGA… Integrasi Peta PDIP, Hasto Kendala KTT Megawati-Jokowi