Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap

saranginews.com, JAKARTA – Direktur Divisi Registrasi dan Penerangan Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Yusri Yunus mengatakan, nomor khusus kendaraan dinas berkode ZZ tidak melanggar undang-undang ganjil genap jika mobil tidak bersamaan. . pengawalan polisi atau militer.

Yusri mengatakan hal itu dalam Rapat Koordinasi Teknis Gabungan (Rakornis) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Chiang Kap, Jakarta (2/5).

BACA JUGA: PUI Tinjau Program Pelajar Mengaji Polri untuk Polisi Wanita

Yusri mengatakan, dalam situasi mendesak dan non-esensial, kendaraan dengan nomor khusus harus mengikuti aturan khusus bahkan di banyak ruas jalan di Jakarta.

“Kalau hari ini (UU) berbeda, biarpun angka genap akan ditilang. Kapan angka genap khusus ini tidak digunakan? Bagi instansi yang mengawasi tindakannya. Misalnya saja Panglima TNI. TNI, dia pakai (lencana)” sapa ZZT, dia punya hak (nomor), tapi hari ini dia datang dan terburu-buru, masih boleh lewat. Apa lagi yang dilakukan?” Yusri saat rapat khusus gabungan.

BACA JUGA: Sopir Sombong Pakai Plat TNI untuk Sembunyikan Mobilnya

Senada dengan itu, Yusri mengatakan penggunaan nomor khusus kendaraan dinas ZZ saat ini terbatas pada kantor eselon I TNI, Polri, departemen/organisasi, dan eselon II serta hanya satu mobil dinas di kantor tersebut.

Yousri menegaskan, kebijakan tersebut pertama kali dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan pelat nomor khusus kendaraan dinas, termasuk pelat nomor berkode RF.

BACA JUGA: Sopir Fortuner Bangga Ungkap Alasan Palsukan Surat Dinas TNI, Oi

“Dulu satu orang bisa dapat 4, 5, 10, bahkan semua temannya menggunakan RF,” kata Yousri.

“Tidak sekarang kita ubah, hanya Eselon I dan Eselon II saja, itupun hanya boleh mobil dinas, tidak khusus mobil dinas, hanya satu,” imbuh Yusri.

Lanjutnya bagian I ini, misalnya pendeta dan pengawas dalam pelayanan. Saat ini, bagi TNI dan Polri, eselon II mengacu pada perwira tinggi dan jabatan bintang satu, sedangkan untuk eselon I mengacu pada perwira tinggi di atasnya.

Aparat TNI dan Polri di kawasan itu kemudian memberlakukan penggunaan nomor khusus untuk kendaraan dinas.

“Milisi, Polda (Kapolda, Red.) dan Kapolri boleh memakai ZZX (plat). Mulai dari Pangdam (Panglima TNI, Red.) Kodam hingga perwira tinggi boleh memakai ZZD, lantamal (red.). Panglima TNI Angkatan Laut, red.) “Ini ZZL. Ini markasnya,” kata Yousri.

Ia mengatakan, pembatasan penggunaan pelat nomor khusus kendaraan dinas di wilayah bahkan Pangdam (Dandym). “Dan bisakah itu turun? Tidak!” tambah Yusri.

Sementara di Polri, Yousri mengatakan petugas di jajaran tertinggi kepolisian masih bisa menggunakan pelat khusus tersebut. Namun petugas di bawah Kapolri dilarang menggunakan nomor kode ZZ.

“Apa gunanya memakai itu? Aku tidak mau naik taksi gratis! Apa yang akan kamu lakukan?” canda Yusri.

Sementara itu, Yousri menjelaskan penggunaan lisensi khusus dan rahasia dapat dikenali dengan aturan ZZA ZZZ.

Pelat nomor khusus diberi tanda ZZH untuk kendaraan dinas PNS, ZZP untuk kendaraan dinas anggota Polri, ZZT untuk kendaraan dinas perwira Mabes TNI, serta ZZD, ZZL, ZZU untuk kendaraan dinas TNI Angkatan Darat, TNI-. Angkatan Laut dan kantor resmi. untuk TNI Angkatan Udara. (antara/jpnn)

BACA JUGA… Polda Aceh Pastikan Rekrutmen Polisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *