PINTU Jadi Perusahaan Crypto Pertama yang Disetujui jadi Anggota Bursa

saranginews.com, JAKARTA – PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang menerima Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) melalui Surat Edaran Direktur PT Bursa Komoditi Nusantara SPAB-001/PFAK/BKN/03/2024 .

SPAB diserahkan langsung oleh Direktur CFX Subani kepada Kuasa Umum PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo di CFX Tower, Jakarta pada Jumat (4.5).

BACA JUGA: PINTU Rayakan HUT ke-4, Tingkatkan Nilai Bisnis

Terima kasih kepada CFX yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada PINTU yang merupakan perusahaan kripto pertama di Indonesia yang mendapatkan SPAB. Kami selalu berusaha untuk menjadi yang terdepan, tidak hanya dalam menyediakan fitur-fitur baru, tetapi juga menjadi perusahaan yang patuh. “Kami melakukan segalanya untuk menjamin keamanan investor kripto dan memberikan dukungan penuh terhadap ekosistem kripto di Indonesia,” kata Kuasa Umum PINTU Malikulkusno Utomo.

Sekadar informasi, untuk mendapatkan izin menjadi pedagang fisik aset kripto (PFAK) dari Badan Pengawasan Berjangka Komoditi (Bappebti), perusahaan kripto yang berstatus pedagang fisik aset kripto (CFPAK) atau yang bukan CPFAK harus menerima SPAB yang diterbitkan oleh CFX dan surat rekomendasi dari CFX.

BACA JUGA: Inspektur Indonesia menawarkan pulang kampung gratis di 5 lokasi

Sesuai dengan persyaratan untuk memperoleh SPAB dan surat rekomendasi, pedagang aset kripto harus mendaftar menjadi anggota Bursa dan dapat memenuhi persyaratan administrasi dan dokumentasi teknis yang ditetapkan Bursa.

Kerja sama CFX terjalin dengan baik sehingga proses perolehan SPAB berjalan lancar. Setelah menerima SPAB dan surat rekomendasi, PINTU akan melanjutkan proses Pemeriksaan Proper dan Proper Pemeriksaan oleh Bappebti untuk diperbolehkan menjadi PFAK,” kata Dimas.

BACA JUGA: SIG Liburkan Ratusan Peserta Mudik ke BUMN 2024 di 4 Negara Bagian

Untuk menjamin ekosistem aset kripto yang transparan, Bappebti menerbitkan surat edaran No.47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Verifikasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (cryptoassets) di bursa berjangka.

Surat edaran tersebut menekankan pada perbaikan ekosistem aset kripto, khususnya penerapan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa masa depan.

Bappebti mendorong perdagangan aset kripto memiliki kinerja tertinggi dan menciptakan transparansi, efisiensi dan efektivitas di lingkungan kripto.

“PINTU telah melayani investor kripto di Indonesia selama empat tahun. Berbagai prestasi telah diraih. Ke depan, PINTU akan terus bekerja sama dengan CFX untuk mendorong adopsi mata uang kripto di Indonesia agar aman, terbuka, dan segar,” ungkapnya. Dimas (chi/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *