Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang

saranginews.com, BANJARMASIN – Seorang pria bernama AM (39) yang berprofesi sebagai petugas kebersihan dan pekerja bernama AP (39) diamankan Satres Narkoba Polresta Banjarmasin.

Keduanya ditangkap usai jual beli sabu.

Baca Juga: Mbak SI Simpan Sabu di Celana Dalamnya, Lihat Itu

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kumpul Bala P. Dewa, Senin, mengatakan, “Dari hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku, diketahui AM sebagai pembeli utama pembuat sabu dan AP sebagai pengedarnya,”

Bala mengatakan, polisi menangkap dua pelaku di Jalan Ahmad Yani Km 5 Kelurahan Pimuros Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Selasa sore (23/4) sekitar pukul 15.30 MT.

Baca juga: Polisi Selidiki Isi Ponsel RA yang Meninggal di Mampang

AM yang berprofesi sebagai pembersih kolam beralamat di Jalan Si Meai Dalam, Kelurahan Si Meai, Kecamatan Banjarmasin Utara, sedangkan AP merupakan pegawai di Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Bala juga mengatakan, tersangka AM membeli dua paket sabu dari AP dengan berat total 4,96 gram seharga Rp5.500.000.

Baca juga: Ciri-ciri Pelaku Pembunuhan Ibu Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV

Ia menambahkan, “Saat kami melakukan penangkapan, kami menemukan barang bukti dua paket sabu dan uang yang diduga hasil penjualan narkoba.”

Bala mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti yang dimilikinya ditahan Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan, AM dan AP membenarkan barang bukti sabu tersebut disebabkan oleh bisnis jual beli.

AM dan AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Kedokteran.

Bala mengatakan: “Kami mohon dukungannya dan meminta masyarakat memberikan informasi jika menemukan penyelundupan narkoba, dan informasi yang diterima akan segera diselidiki.” (Antara/JPNN)

Baca postingan lainnya… Anwar Usman terus menggunakan situs Ketua Mahkamah Agung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *