Pahami Risiko Paylater, Layanan Pembayaran dari Marketplace

saranginews.com, JAKARTA – Dalam rangka Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) menyelenggarakan workshop penguatan keterampilan digital masyarakat Indonesia bertajuk #MakinCakapDigital 2024 untuk masyarakat di Jawa Tengah. pada Jumat (26/4) dengan topik “Risiko Pembayaran Pembayar”.

Guru Besar Universitas Diponegoro Amni Zarkasyi Rahman mengatakan 38,7 persen pengguna internet menggunakan layanan berbayar untuk belanja online, khususnya produk fashion, peralatan rumah tangga, dan elektronik.

Baca Juga: Pinang Paylater permudah akses permodalan bagi pedagang keagenan BRILink

“Paylater adalah sistem pembayaran yang ditangguhkan, dengan kata lain kita bisa membeli barang tanpa pembayaran langsung, tapi kita membayar bulanan dengan bunga. Paylater biasanya berupa aplikasi mobile atau ditawarkan melalui platform,” jelas Amni Online.

Amni mengatakan banyak konsumen yang lebih memilih menggunakan pembayar karena memudahkan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Tiket Blibli PayLater by Indodana memudahkan pengguna bertransaksi

“Konsumen tidak perlu melakukan top up atau membuka aplikasi lain untuk melakukan pembayaran seperti pembayaran digital lainnya. Produk yang bisa dibeli di PayLater bukan hanya produk mahal,” tutupnya.

Pembayar adalah bagian dari ruang e-commerce yang memerlukan kehati-hatian dan kehati-hatian saat menggunakannya, kata Amni.

Baca juga: Penjahat Pembunuh Ibu Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV.

“Selalu memahami syarat, ketentuan, dan biaya tambahan akan mengurangi risiko dampak negatif bagi pembayar. Ketika memahami risiko pelayanan kepada pembayar, maka hidup menjadi lebih nyaman,” pungkas Amni.

Andi Vidya Syadzvina, pakar komunikasi, penulis dan guru menambahkan, kenyamanan pembayar juga didukung dengan persyaratan minimal, hanya foto dan tanda pengenal. Ada juga penawaran atau promosi khusus, seperti paket pembayaran bebas bunga dan sewa khusus.

“Paylater adalah solusi cepat dalam keadaan darurat,” kata Andi.

Selain itu, pembayar berbeda dengan pinjaman online karena e-commerce atau pemasaran di Indonesia biasanya menyediakan layanan pembayar.

Sistem ini juga membeli barang-barang yang dibayar kemudian, bukan mengambil uang tunai, seperti dalam hipotek. Belum ada aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena pembayar merupakan bagian dari layanan e-commerce sehingga dinilai lebih aman.

Namun, meskipun nyaman, pembayar dapat menimbulkan konsekuensi negatif jika tidak digunakan dengan bijak. Jika Anda gagal membayar tagihan tepat waktu, pembayar dapat mengakibatkan kecanduan, belanja, pelanggaran keuangan, dan audit BI.

“Sebelum melakukan transaksi dengan Paylater, hitunglah kemampuan finansial kita dengan benar dan cermat. Perhatikan kemungkinan biaya setiap transaksi menggunakan Paylater, termasuk bunga dan biayanya,” saran Andi.

Magetan Alamsurya Kubara Endriharto, Vice President ICT Volunteers, berpesan agar konsumen tidak mudah tergiur dengan penawaran dan pembayaran cicilan, apalagi untuk produk yang tidak dibutuhkan.

Ia juga menghimbau pengguna untuk mewaspadai peretasan dan pencurian identitas yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

“Sebelum menggunakan pembayar, periksa terlebih dahulu kredibilitas program pinjaman online untuk menghindari kerugian di kemudian hari,” tambah Alamsurya. (kanan/jpnn)

Selengkapnya… Anwar Usman masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *