MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024

saranginews.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (CJ) pada Senin (29/4) mendengarkan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) terhadap 297 perkara yang diajukan partai politik dan perseorangan pada pemilu legislatif 2024.

Menurut Sekretaris Pers MK Fajar Laxono, pertimbangan 297 perkara tersebut akan dilakukan dalam tiga panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

BACA JUGA: Kantor Pengacara Peter Ell Siap Bantu PHPU di Pemilu Legislatif PHPU Mahkamah Konstitusi 2024

Nantinya, kata Fajar, Majelis Hakim yang terdiri dari tiga orang akan memutuskan PHPU Pemilu Legislatif 2024.

Jadi ketiga panel itu akan dibagi dan jadwal sidang selengkapnya ada di website MK, katanya kepada rombongan media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

BACA JUGA: KPU RI Tunjuk Peter Ell sebagai Penasihat Hukum Kontroversi Pemilu Legislatif 2024

Menurut Fajar, rangkaian sidang akan diawali dengan agenda awal mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon.

Kemudian, menurut dia, tergugat menanggapi imbauan yang diajukan partai politik atau perseorangan.

BACA JUGA: Jajak Pendapat Merupakan Jajak Pendapat Paling Akurat untuk Pemilu Legislatif 2024

Selain itu, menurut Fajar, MK juga akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diberikan para pihak.

“Menurut PMC, sejauh ini kami sudah merencanakan tahap ini pada 7-10 Juni, jadi kami berharap bisa menyelesaikan semuanya pada 10 Juni. “Boleh saja, tapi tidak boleh lebih dari itu, karena kemarin kami menyelesaikannya dalam waktu 30 hari kerja,” kata Fajar.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Konstitusi pertama mempertimbangkan 103 perkara, Majelis Kedua dan Ketiga mempertimbangkan 97 perkara.

Pada saat yang sama, pengurus pertama Mahkamah Konstitusi dibentuk oleh Suhartoyo, Daniel Yusmik Foek, dan Guntur Hamzah.

Hakim konstitusi kelompok kedua adalah Saldi Isra, Ridwan Mansur, dan Arsul Sani, sedangkan majelis ketiga dipimpin oleh Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Annie Nurbaningsih. (ast/jpnn) Sudah lihat video terbaru di bawah ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *