M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta

saranginews.com, PALEMBANG – Evi Susanti, 49 tahun, warga Jalan Irigasi, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, kehilangan Rp 700 juta dari rekeningnya.

Evi menduga m-banking BRImo diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA: Pejabat Pencuri Uang Kantor DPRD Kota Ambon Ditangkap Polisi

Menurut dia, kejadian tersebut bermula saat ia menjaminkan akta usahanya di Jalan Way Hitam, Ilir Barat (IB) I Kecamatan Palembang kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan modal usaha sebesar Rp 700 juta.

“Kalau tidak salah, saya pinjam uang itu antara tahun 2020/2021,” jelas Evi, Kamis (18 April 2024).

BACA JUGA: Waspadai Undangan Pernikahan yang Membawa Bencana. Di sini Anda akan menemukan tips M-Banking yang aman

Kemudian Evi mengatakan pihak bank menghubunginya melalui Ab untuk segera melunasi pinjaman tersebut.

“Tahun 2023 saya kirim uang untuk cicilan Rp 700 juta,” kata Evi.

BACA JUGA: Hati-hati Menerima Aplikasi Berbahaya Melalui Kurir Parcel, Uang Bisa Hilang di M-Banking

Lanjut Evi, mengirimkan uang tersebut ke rekening BRI miliknya melalui Bank BTPN.

“Pinjaman itu atas nama suami saya Khairul. Katanya takut suami saya menunggak dan uangnya terpotong saat ditransfer ke rekeningnya. Lalu Ab suruh uangnya ditransfer ke rekening BRI saya,” jelas Evi.

Beberapa menit setelah dikirim, uang di aplikasi M-Banking (BRImo) miliknya langsung hilang dan pihak bank mengaku belum menerima atau menarik uang tersebut.

“Saat saya konfirmasi, Bank BRI menyatakan belum menarik uangnya dan ada dugaan akun BRImo saya diretas. Saya juga sempat mengunjungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun saya belum mendapat penjelasan pastinya, jelas Evi.

Merasa ada yang janggal, Evi didampingi pengacaranya Suwito Winoto dari firma hukum FERARI melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel pada November 2023.

Namun sejauh ini belum ada kejelasan laporan saya apakah ada pelaku dalam kejadian yang saya alami tersebut, kata Evi.

Evi mengatakan, jika kerugiannya Rp 100 atau 200 juta, ia tidak akan memperpanjangnya.

Kerugiannya besar sekali, Rp 700 juta, makanya saya lapor ke Polda, kata Evi.

“Kalau saya tidak bayar pinjaman, toko saya akan dilelang bank, sertifikat saya tetap ada di bank,” lanjut Evi.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Suwito Winoto, meminta jajaran Polda, khususnya Kapolda Sumsel, untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami akan menyurati Kapolri, Kapolda, dan pihak terkait agar kasus yang kami laporkan segera ditindaklanjuti,” kata Suwito singkat. (mcr35/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *