saranginews.com, Palembang – PS Seorang pejabat bank milik negara yang diduga terlibat kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bali, Sumatera Selatan.
Pada Senin, PS ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik sejak kemarin sore, dan tim penyidik memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Baca juga: Mantan Wali Kota Chitupondo Diduga Korupsi Kas Desa
“Kami telah menangkap PS, tersangka kasus korupsi KUR tahun 2020 di salah satu bank BUMN di Kabupaten Bali,” kata Kepala Intelijen Kejaksaan Bali, Rito Dharma, saat dikonfirmasi, Selasa.
Tersangka melanggar Pokok Pasal 2 ayat (1) i.d. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, Penghapusan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2021, UU No. 31 Tahun 1999, penghapusan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Anwar Usman Masih Gunakan Gedung Hakim Agung
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, P.S. Ia langsung ditangkap Kejati Bali atas perintah Kepala Kejati Bali.
Ia menambahkan, tersangka langsung dipindahkan ke Lapas II B Muara Enim dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Tersangka akan segera kami tahan di Lapas Muara Enim II selama 20 hari ke depan dan diinterogasi sebagai tersangka,” ujarnya. (antara/jpnn)