Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya

saranginews.com, BANGKALAN – Irpolres Bangkalan, Jawa Timur menangkap dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor milik anggota polisi wanita (polwan) di kawasan Stadion Gelora Bangkalan (SGB) beberapa waktu lalu.

Kedua tersangka ini berinisial MS dan AB, warga Desa Unganyar, Bangkalan, Kecamatan Socah, kata Kapolres AKBP Febri Isman Jaya dalam siaran pers di Bangkalan, Jawa Timur, Senin (22/4). dikatakan.

BACA JUGA: Warga Kudus Jadi Korban Pencurian Kartu ATM, Hilang Rp 993 Juta

Kedua pemuda ini disebut-sebut menjadi “duo pembunuh” dalam berbagai kasus pencurian tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaporkan ke Polres Bangkalan.

Aksi tersebut dipicu oleh pencurian sepeda motor milik seorang petugas Polres Bangkalan yang sedang melakukan pengamanan pertandingan sepak bola di stadion setempat.

Baca juga: Korban Pembunuhan Kelapa Gading dan Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Terungkap

Korbannya adalah Brigadir Sri Wahyuni. Dari hasil pemeriksaan, MS warga Desa Junganyar ditemukan.

Hasil penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan langsung menahan tersangka MS.

BACA JUGA: Pembunuh Ibu Hamil di Kelapa Gading Ditangkap, Polisi Ungkap Motif dan Identitas Pelakunya

“Awalnya kami menangkap saudara laki-laki MS, terungkap dia beraksi bersama rekannya AB. Dilakukan penangkapan, tersangka tidak berkutik saat ditangkap,” kata Febri.

Dari pengakuan kedua tersangka, terungkap bahwa mereka telah berulang kali melakukan pencurian di berbagai tempat kejadian perkara, termasuk asrama yang berada di kawasan Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Menurut penyidik, pelaku mengaku tidak hanya mencuri sepeda motor, tapi juga barang elektronik.

“Ada 7 tempat yang mereka akui, antara lain di kawasan UTM dan perkotaan. Mereka tidak hanya mencuri sepeda motor, tapi juga barang-barang elektronik yang mereka temukan saat masuk ke asrama. Masih kami selidiki, kami khawatir masih ada.” Ada TKP lain atas perbuatannya,” kata Febri.

Kedua tersangka juga terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Berat. Pasal ini mengatur hukuman penjara 7 tahun.

Berdasarkan data yang diterima Polres Bangkalan, kasus pencurian termasuk kasus yang paling dominan yakni mencapai 95 kasus.

Berikutnya, kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 60 kasus, sedangkan penyerangan menempati urutan ketiga dengan 49 kasus.

Oleh karena itu, kami terus bekerja keras untuk menekan kasus-kasus pidana di Bangkalan. Termasuk melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat secara agresif, serta mengutamakan pencegahan daripada penindakan, ujarnya (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *