Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

saranginews.com, JAKARTA – Calon presiden dan wakil presiden Indonesia Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ikut serta dalam identifikasi calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024 di KPU RI.

Anies juga mengungkapkan alasan keikutsertaannya karena keputusan KPU merupakan proses negara.

BACA JUGA: Usai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih kepada PKS.

“Kita harus menghormati proses kenegaraan. Makanya kita hadir di sini,” kata Anies di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4).

Ia mengatakan, agenda penetapan pemenang pemilu presiden merupakan proses kenegaraan. Mereka pun menghormati proses kenegaraan ini sampai tuntas.

BACA JUGA: Sidang PTU, Tim Kuasa Hukum PDIP Minta KPU Tunda Keputusan Prabovo-Gibran

“Alhamdulillah kami hadir di sini, menghormati proses dan melakukan semua ini tanpa melupakannya, dan kami ingin mengingatkan kembali bahwa banyak sekali sambutan yang dapat dijadikan bahan perbaikan pada sidang MK kemarin. ini tidak boleh dilupakan,” kata Anies.

Pasangan Anies dan Muhaimin tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia pada pukul 10.03 WIB untuk mengikuti identifikasi calon presiden dan wakil presiden terpilih.

BACA JUGA: Menko Polhukam Ungkap Informasi Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget

Keduanya datang ke KPU dengan mobil yang sama dan mengenakan kemeja putih serta jaket bersama.

Keduanya sempat menyapa wartawan sebelum memasuki kantor KPU RI setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tiba pada pukul 09.48 WIB.

Rabu pagi, KPU RI melakukan penetapan pemenang Pilpres 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, pukul 10.00 WIB bagi calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (KC) tentang perselisihan hasil pemilu sesuai dengan ketentuan. Artikel 4 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 (PKPU).

Dia menjelaskan, keputusan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan hasil pembacaan Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4) yang menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranovo-Mahfud Md. Jenderal tahun 2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) /jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *