Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka

saranginews.com, BANDUNG – Penyidik ​​Polres Bandung menetapkan pria bernama T sebagai tersangka terlibat bentrokan antar geng di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18 April).

Bentrok tersebut menyebabkan satu orang tewas.

BACA JUGA: Karena itu, tudingan perang antar kelompok masyarakat di Bekasi memang menggelikan.

Kompol Budi Sartono mengatakan, T ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilengkapi keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Kombes Budi di Bandung mengatakan: “Kami menemukan tersangka yang menggunakan besi menyerang korban hingga korban meninggal dunia.”

Lihat Lagi: Pelaku pembantaian Bandung Barat terancam hukuman mati

Peristiwa itu terjadi akibat kesalahpahaman antara pengendara sepeda motor kelompok A dan petugas parkir kelompok B.

Sopir tidak setuju dengan ucapan tukang parkir sehingga menimbulkan kekerasan.

BACA JUGA: Inilah 3 Orang yang Baru Didakwa Tambang Ilegal di Bangka, Koordinatornya Belum Didakwa

Pengendara sepeda motor golongan umum A enggan membuat keributan, lalu menelpon teman-temannya dan terjadilah perkelahian antara kedua kelompok.

Dalam kejadian ini, 2 orang terluka dan satu orang di komune A meninggal karena luka parah di kepala akibat ditembak dengan pisau logam dan parang.

“Tiga orang meninggal dunia, dimana satu orang bernama AR mengalami luka di kepala, A mengalami luka di kepala dan Y mengalami luka di kepala hingga meninggal dunia,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya masih mencari beberapa pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Yang pasti akan terus kami selidiki,” ujarnya. Jika diketahui kami sudah melakukan penyelidikan dan hilang, kami akan menerbitkan daftar nama pencarian (DPO).”

Kombes Budi meminta kedua kelompok tersebut tenang dan menyerahkan segala upaya hukum kepada Polrestabes Bandung dengan tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kericuhan.

“Jika masih ada kelompok lagi, kami dari Polrestabes tidak segan-segan akan menindak,” ujarnya mengingatkan. Mari kita bekerja sama untuk menjaga lingkungan dan lingkungan hidup kota Bandung.”

Tersangka T dijerat Pasal 170 Ayat 2 (2) Nomor 3 (E) KUHP terhadap seluruh masyarakat dan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *