DPRD Ungkap Fakta Mengejutkan: Heru Budi Pangkas Jumlah Penerima KJMU

saranginews.com, JAKARTA – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Mahdiah menanggapi banyaknya aduan dan aduan terkait pembatalan Kartu Mahasiswa Berprestasi Jakarta (KJMU) oleh Pemprov DKI Jakarta.

Ima membeberkan fakta mengejutkan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengurangi drastis jumlah penerima manfaat KJMU.

BACA JUGA: KJMU Banyak Mahasiswa Dicabut, Komisi E DPRD Protes hingga Pj Gubernur DKI

“Dari total 19.000 yang dapat 7.900. Kuotanya diturunkan, kami hanya protes dan mereka tetap bilang,” kata Ima saat dihubungi saranginews.com, Rabu (6/3).

Menurut Ima, KJMU sebaiknya diberikan kepada mahasiswa yang telah mendaftar dari awal sampai akhir atau tamat kuliah.

BACA JUGA: DPRD DKI membuka pendaftaran DTKS tertutup Heru Budi bagi penerima KJMU selama 1 tahun

Namun yang terjadi saat ini banyak penerima manfaat atau mahasiswa penerima KJMU yang ditarik.

Persoalan lainnya, kata Ima, pada saat pendaftaran ulang, beberapa masalah yang sudah tidak efektif tidak bisa lagi menerima KJMU.

BACA JUGA: Mahasiswa Jakarta Keluhkan Bantuan KJMU Dicabut

Sebab, data DTKS menunjukkan para siswa tersebut tidak lagi berada pada kelompok Desil (peringkat kesejahteraan) yang membutuhkan bantuan.

Siswa berhak mengikuti KJMU jika masuk dalam kategori berikut: sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3) dan rentan miskin (Desil 4).

Penduduk yang termasuk dalam desil 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 (kategori keluarga kaya) pada peringkat kesejahteraan tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.

“Masalah terbesarnya saat pendataan, proses DTKS lama. Misalnya 2 tahun lalu dia tidak punya mobil, tiba-tiba tahun 2023 muncul (tiket pajak mobil). perselisihan (RUU pajak) dengan Samsat dan “Masyarakat bingung,” jelasnya.

Sebelumnya, aduan pelecehan terhadap KJMU beredar di media sosial X. Bahkan, tagar KJMU sempat janggal menjadi trending di media sosial X, Selasa (3/5).

Sebab, beberapa pengguna media sosial yang berstatus pelajar mengeluhkan mundurnya KJMU.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, untuk pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I tahun 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggunakan kategori lolos DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang disetujui Kementerian. Masalah Sosial Republik Indonesia.

Kemudian direkonsiliasi dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Unit Pelayanan Teknis Pusat Layanan Pendanaan Pendidikan Personal dan Operasional (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menjadi satu-satunya pengguna data DTKS dan data Regsosek, kata Purwosusilo dalam keterangannya, Selasa (3/5).

Menurutnya, bantuan sosial untuk biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak berkesinambungan.

Sementara KJMU muncul sebagai salah satu program unggulan di era Gubernur Anies Baswedan. KJMU sebagai upaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan tinggi di Jakarta. (mcr4/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *