saranginews.com, PALEMBANG – Kasus Aiptu FN dan penggalangan dana belum selesai, perusahaan fintech kembali bergerak.
Baru-baru ini, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap dua debt collector.
BACA JUGA: Penggalangan dana tersangka penikam Aiptu FN masih di tangan Polres Lubuklingau
Kedua pengepul ini, yakni HDM dan AN, mengambil paksa Avanza BG 1645 AG dari Abdullah Sani yang dipinjam dari pamannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol M. Anwar Rexoviojo menjelaskan, pada 27 November 2023, kedua tersangka dan kelompok pemerasnya mengemudikan paksa mobil korban.
BACA JUGA: Aiptu Fandri ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka kasus pengejaran debt collector.
Saat itu, mobil yang dipinjam pamannya ditanggung oleh tiga debt collector.
“Awalnya paman korban tidak tahu kalau dia dihentikan oleh seorang kolektor. Paman korban dihadang sekelompok petugas pajak yang mengaku dari PT MUF. Mereka masuk ke dalam mobil. “Korban membawanya ke kantor MUF karena katanya ada masalah pada mobilnya,” kata Anwar (3/5/2024).
BACA JUGA: Preman Pembunuh Wanita di Bekasi Curi Uang Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Diketahui
Saat itu, paman korban menghubungi korban Abdullah Sani untuk datang ke kantor PT MUF.
Sesampainya korban di kantor PT MUF, kedua orang tersebut melihat sekelompok penagih uang sedang menarik paksa mobil tersebut.
“Di kantor, operator HDM memaksa korban membayar seluruh uang bulanan sebesar Rp32 juta ditambah biaya penarikan yang diminta pelaku kepada korban,” kata Anwar.
Setelah ditotal, kata Anwar, ia diminta membayar Rp45 juta kepada pelaku.
“Kemudian saya setuju untuk membayar Rp1 juta dan biaya penarikan sebesar $1 juta,” kata Anwar.
Sebelumnya, lanjut Anwar, korban menghubungi perusahaan pinjaman PT MUF dan berjanji akan membayar seluruhnya pada Januari 2025.
“Pelaku memaksa pelaku untuk membayar sisa uang tersebut dalam jangka waktu lima bulan dan juga membayar biaya penarikan kepada korban,” jelas Anwar.
Karena ketidakmampuan korban, pelaku keluar ruangan dan berpura-pura menelepon atasannya. Namun 30 menit kemudian, korban didekati polisi dan diberitahu bahwa mobilnya telah diderek.
“Pengumpul membawa mobil korban ke bus. Tadi juga merusak kunci mobil korban,” jelas Anwar.
Anwar juga mengungkapkan pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi keuangan Indonesia miliknya untuk mendapatkan surat penunjukan dari agen penagihan.
“Pelaku memalsukan surat keterangan profesi dan membubuhkan tanda tangan korban pada berita acara sehingga seolah-olah korban memberikan mobil tersebut secara sukarela,” jelas Anwar.
Sembilan pelaku lainnya masih diproses proses hukumnya, kata Anwar.
“Pasal 363 KUHP, 263 tentang pemalsuan, dan 406 tentang pengrusakan dan ancaman penjara lebih dari lima tahun dijerat terhadap kedua orang tersebut,” ujarnya. (mcr35/jpnn)
BACA PASAL LAINNYA… Pengganggu asal Lampung Barat berubah menjadi saudara