saranginews.com, REJANG LEBONG – Pencurian biji kopi di Rejang Lebong, Bengkulu kini marak terjadi akibat tingginya harga jual produk di daerah tersebut.
Kabag Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, “Banyak petani kopi yang mengeluhkan pencurian biji kopi di ladangnya. Permintaan kami agar petani kopi bisa berkelompok dan bersama-sama menjaga ladangnya.” Polres Rejang Lebong, Selasa.
Baca juga: Pencurian Sawit Bisa Ancam Situasi Investasi di TBS Kalteng
Dijelaskannya, harga jual biji kopi kualitas baik yang dibeli para donatur berkisar antara Rp55.000 hingga Rp60.000 per kg.
Kenaikan harga jual biji kopi menyebabkan maraknya pencurian biji kopi di kebun masyarakat.
Baca Juga : Mencegah Pencurian Identitas Menggunakan Phishing
Pihaknya, menurutnya, tidak bisa menjangkau daerah-daerah terpencil yang terdapat kopi dan hasil pertanian lainnya di wilayah tersebut.
Selain itu, jumlah aparat kepolisian yang masih sedikit sehingga bersinergi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat memerlukan peran aktif masyarakat.
Baca juga: 2 Polisi Terlibat Perampokan di Lampung, Irjen Helmi Bereaksi
Menurut dia, pencurian cabai hasil panen tersebut tidak hanya dilakukan oleh petani di Rejang Lebong saja, namun juga dilakukan oleh produsen biji kopi di wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Guna mengurangi pencurian biji kopi, pihaknya meningkatkan pengawasan di masyarakat melalui aparat kepolisian dan Bhabinkamtibmas di setiap kecamatan.
Ia juga menyarankan agar pemerintah desa menetapkan peraturan walikota desa yang melarang penjualan kopi hijau basah atau kopi hijau yang dipetik karena dapat mengakibatkan pencurian biji.
“Selama ini banyak desa di wilayah Bermani Ulu yang mengorganisir para pemimpin desa untuk melarang jual beli biji kopi basah atau kopi hijau,” ujarnya.
Berdasarkan informasi petani kopi di Rejang Lebong, harga jual biji kopi ilegal mencapai Rp55.000 per kilo. (antara/jpnn)