Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial

saranginews.com, JAKARTA – Seorang pria berinisial ARS membagikan gambar dan video erotis seorang wanita berinisial ARP di beberapa akun media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Utara Pol Gideon Arif Setiawan mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut setelah menerima laporan korban.

Baca juga: FNJ Jual Foto dan Video Wanita Telanjang dan Gadis di Bawah Umur

Kasus ini diselidiki setelah ARP mendapat laporan bahwa korban dirugikan atas perbuatan pacarnya dan nama depannya, kata Gideon di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, kasus tersebut bermula dari kabar orang yang pernah menjalin hubungan dengan wanita bernama depan ARP tersebut meminta keluar dari grup karena adanya masalah.

Baca Juga: Tak Berhenti, ATM Rilis Video Bugil Pelajar Perempuan, Simak

Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan hal tersebut karena merasa tidak diterima, serta mengunggah foto dan video yang tidak bagus di Instagram.

Selain itu, terlapor juga mengunggah foto orang tersebut dengan konten tidak pantas di profil WhatsApp terlapor, sehingga orang tersebut mengajukan pengaduan ke polisi untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan.

Baca selengkapnya: Wanita Dibunuh, Jenazah Korban di Tas, Identitas Terungkap

Timnya memeriksa laporan polisi korban tertanggal 20 April 2024 dengan nomor LP/B/2129/4/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dia mengatakan, konten menular seksual tersebut direkam pada 17 April 2024 di sebuah kediaman di Kelurahan Penjaringan Pluit, Jakarta Utara.

Timnya juga mengumpulkan banyak barang bukti antara lain dua flash board, beberapa screenshot media sosial, tiga ponsel, tiga kartu perbekalan dan masih banyak lagi.

“Kami sedang mengambil tindakan hukum atas cerita ini sekarang,” katanya.

Ia mengatakan, dalam kasus ini, pelapor bisa dijerat Pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pelanggaran Seksual.

Tindakan membuat, menciptakan, memperbanyak, memperbanyak, menyiarkan, mendistribusikan, mengimpor, mengekspor, mengimpor, membeli dan menjual, menyewakan atau menyediakan konten cabul adalah tindakan ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerumus ke dalam masalah hukum,” ujarnya. (antara/jpnn)

Baca selengkapnya… Kelapa Gading Profil Pembunuhan Ibu Hamil Terekam CCTV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *