Soal Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu Dimentahkan MK

saranginews.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (KC) menyebut dalil yang dilontarkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang melaporkan Menteri BUMN Eric Tohir melanggar aturan pemilu saat berkampanye untuk Prabowo-Gibran, tidak berdasar secara hukum.

Atas dasar itu, MPR memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin seluruhnya.

BACA JUGA: Anwar Usman Masih Gunakan Fasilitas Hakim Agung

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 itu mengatakan Eric tidak pernah mengambil cuti atau mengundurkan diri dari jabatan menteri selama berkampanye untuk Prabowo-Gibran.

BACA JUGA: Ciri-ciri Pembunuh Ibu Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV

Anies dan Muhaimin membawa sebuah peristiwa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bukti tuduhannya, yakni saat Eric berkampanye untuk Prabowo-Gibran di Stadion Baharoedin Siregar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 12 Februari 2024.

Saat dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, putusan perkara Pilpres menyebutkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima laporan dugaan kesalahan Eric di Delhi Serdang.

Baca Juga: Hari ini ada demonstrasi di Patung Kuda

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Arsul, Bavaslu mengatakan diperlukan bukti untuk membuktikan Eric tidak cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk mendukung dugaan dugaan pelanggaran.

Bavaslu diketahui akhirnya menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat material.

Arsul juga mengatakan, majelis hakim telah mengkaji secara cermat dalil terkait pelanggaran yang dilakukan Eric terhadap ketentuan cuti menteri yang ikut kampanye.

Panel juga mempertimbangkan masukan dan bukti yang diajukan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Arsul, pengadilan memutuskan Bavaslu memang menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Eric.

“Namun Mahkamah tidak bisa mengambil pandangan tersebut terlalu jauh, mengingat dalam persidangan tidak ada bukti tambahan yang dapat meyakinkan Mahkamah tentang kebenaran dalil pemohon,” kata Arsul.

Atas dasar itu, MPR memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin seluruhnya.

Diketahui, ada tiga tuntutan Anies-Muhaimin, yakni pembatalan keputusan KPU nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96 juta suara, diskualifikasi Prabowo-Gibran, dan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024.

Setelah perkara mereka ditolak dan putusan final Mahkamah Konstitusi, putusan KPU nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera dilantik KPU sebagai Presiden-Wakil Presiden yang akan dilantik pada Oktober 2024. (rhs/jpnn) Simak! Video Pilihan Editor:

BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA… Keterkaitan antara pembunuh dan ibu hamil yang dibunuh di Kelappa Gading terungkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *