saranginews.com, AGAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam pada Minggu (5/5 pagi) menangkap dua bandar narkoba di kediamannya di Guguak Gadang Kularan, Jorong Ujuang Pandan, Nagari atau Desa Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya yang mereka miliki pesta sabu. . Sekitar pukul 06.15 WIB.
Kedua pelaku berinisial AS dan JN merupakan warga Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya.
BACA JUGA: Mbak SI Bersembunyi di Celana Dalam Saat Malam Hari, Simak
“Dua pelaku kami tangkap setelah mereka mengadakan pesta sabu dan mereka menjadi sasaran operasi kami,” kata Mohammad Agus Hidayat, Kapolsek AKBP Agam, bersama Kasat Reserse Narkoba Agam Aleix Aubeidillo, Minggu.
Menurut dia, pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari warga mengenai penggunaan narkoba di kawasan tersebut.
BACA JUGA: Seorang Wanita Tewas, Jenazah Korban Dimasukkan ke Koper, Identitasnya Terungkap
Mendapat informasi tersebut, tim Reserse Narkoba Polsek Ogham langsung bergegas ke lokasi kejadian.
Setelah itu, para anggota menyadari bahwa mereka telah menyelesaikan pesta sabu di rumah salah satu penjahat.
BACA JUGA: Ciri-ciri Pembunuhan Ibu Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV
Petugas polisi menggeledah pelaku dan menemukan dispenser sabu, menyita tiga kotak obat siap edar seberat 0,50 gram senilai 350 ribu rubel Rusia yang diperoleh dari penjualan sabu dan barang lainnya.
“Kedua pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 112 Bagian 1 juncto Pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Ia menambahkan, Polres Agam berupaya memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Namun, kita perlu mendapatkan dukungan dari masyarakat dengan memberi tahu Polres Agam tentang penggunaan narkoba.
“Kami langsung mengikuti petunjuk para pelaku,” ujarnya. (antara/jpnn)
BACA TEMPAT LAIN… Suami mutilasi istrinya, penjahat melakukannya di daerah ini