Setelah TikTok, Amerika Serikat Bersiap Cekal DJI

saranginews.com – Pemerintah AS kembali menyerang perusahaan teknologi asal China, yakni DJI.

Sebelumnya, Amerika Serikat baru saja mengeluarkan undang-undang yang berpotensi memblokir operasi TikTok di sana.

BACA JUGA: DJI Dock, Box Canggih yang Bisa Kendalikan Drone Secara Mandiri, Ini Harganya

The New York Times melaporkan bahwa House Energy and Commerce Committee, sebuah komite di Dewan Perwakilan Rakyat AS, bulan lalu mengeluarkan undang-undang yang berpotensi melarang drone DJI.

RUU yang diusulkan ini disebut Undang-Undang Penindasan Drone PKT dan diprakarsai oleh anggota DPR AS dari Partai Republik, Elise Stefanik.

BACA JUGA: Teknologi Drone digunakan untuk menyalurkan bantuan kepada pasien Covid-19 di Makassar

Dia mengatakan pemerintah mencurigai DJI memberikan informasi kepada Tiongkok tentang infrastruktur penting AS.

“DJI menimbulkan risiko yang tidak dapat diterima terhadap keamanan nasional dan inilah saatnya untuk menghapus drone yang diproduksi oleh komunis Tiongkok dari Amerika,” kata Stefanik kepada NYT, seperti dilansir The Verge, Sabtu (27 April).

BACA JUGA: TikTok sedang mengembangkan fitur kloning suara bertenaga AI

RUU tersebut akan memasukkan drone DJI ke dalam daftar hitam Komisi Komunikasi Federal (FCC), yang termasuk dalam Undang-Undang Jaringan Komunikasi yang Aman dan Andal.

Aturan ini melarang penggunaan peralatan atau layanan komunikasi yang menimbulkan risiko keamanan nasional pada jaringan AS.

Amerika Serikat telah secara efektif melarang DJI sejak tahun 2020, dimulai dengan pencatatan DJI oleh kompleks industri militer Tiongkok.

Di lain waktu, DJI langsung membantah tudingan yang dilayangkan kepada mereka. (tepi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… TikTok sedang mengerjakan fitur berbagi foto baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *