RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya

saranginews.com, Ambon – Penyidik ​​Buru Selatan (Borsal), Polda Maluku, menetapkan RL (19) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur Yat (13).

Kapolsek Borsal AKBP M. Agung Gumilar pun menegaskan komitmennya dalam memerangi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga: Begini Cara Bule Australia Kejar Sopir Taksi di Bali

“Saya pribadi sebagai Kapolri tidak akan memaafkan tindakan tersebut,” kata Agung Gummiller di Ambon, Sabtu (27/4).

Peristiwa penganiayaan anak terhadap korban terjadi dua kali, yakni di kamar mandi sebuah rumah di Pantai Desa Wainonu, Distrik Namrul, Purcell, dan di salah satu kamar di Asrama Wainono Village 50.

Baca Juga: Usai Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigjen RA Tolak Lakukan Autopsi

Berdasarkan kronologinya, saat itu korban sedang duduk di balkon rumah pada pukul 21.00 WIB. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban, membawanya ke kamar mandi pinggir pantai, lalu melakukan perbuatan menyimpang tersebut.

Menurut dia, awalnya korban menolak, namun pelaku tetap memaksa.

Baca juga: Mayor TNI Palsu Kunjungi Kodam di Bukit Barisan, Ini yang Terjadi

Di hari yang sama, pelaku juga membawa korban ke Asrama 50 dan kemudian mengulangi perbuatan cabulnya.

Dalam kasus ini, penyidik ​​menemukan barang bukti berupa jaket berwarna abu-abu bermotif putih, satu potong celana berwarna biru, kemeja lengan pendek berwarna kuning, tank top berwarna putih, serta satu unit sepeda motor trail berwarna hitam merah berplat DE. 2874 kedua puluh.

Polisi juga memperoleh barang bukti dari hasil otopsi Nomor: 217/IKFM/IV/2024, dimana hasil pemeriksaan pada alat kelamin korban menunjukkan adanya selaput darah yang tidak lengkap serta potongan bagian dalam dan luar berukuran 1 cm. 0,1 cm.

Ia menambahkan: “Sejauh ini kami telah menangkap pelaku dan sedang menyelesaikan berkas perkara yang akan diserahkan ke pihak kejaksaan.”

Pelaku pencabulan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Kapolri mengatakan: “Ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *