PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan

saranginews.com, Musi Rawas Utara – Operasi penambangan PT Gorbi Putra Utama (GPU) di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan terganggu oleh ulah sekelompok orang yang diduga preman sewaan. Beruntung polisi bergerak cepat menangkap pihak pengganggu tersebut.

Pengacara PT GPU Sofuan Yusfiansya menuding preman bayaran perusahaan itu menghalangi operasional penambangan kliennya pada 1-2 Mei 2024 dengan menempatkan alat berat di area penambangan Jalan Hauling dan PT GPU.

Baca Juga: Pemilik Warung Sate Dikeroyok dan Dikeroyok

Terkait peristiwa kriminal tersebut, dua orang alat berat diamankan ke garis polisi dan dua orang petugas diamankan tim Mabes Polri karena diduga menghalangi aktivitas penambangan PT GPU, kata Sofuan dalam keterangannya. . Sabtu (5/5).

Sofuan menyatakan, para preman tersebut melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 162 UU Minerba dan Pasal 335 KUHP. Ia juga menyayangkan terhambatnya aktivitas PT. GPU

Baca Juga: Preman yang Menyerang Pekerja Jembatan Sihambulu Diberi Ultimatum, Menyerah atau Ditangkap Polisi

Sebab, sejak tahun 2012 hingga saat ini, pekerjaan penyekatan tersebut sudah berkali-kali dilakukan oleh pelanggan. Mereka khawatir gangguan aktivitas pertambangan ini sangat berdampak pada masa depan ribuan pekerja PT. GPU

“Kami PT. GPU menjadi korban yang mengakibatkan aktivitas pertambangan terhenti total sehingga berdampak pada ribuan pekerja yang berisiko kehilangan sumber pendapatan untuk menghidupi anak dan istri,” ujarnya.

Baca juga: Habib Riziq Siap Lindungi Aksi Santri dari Para Pelaku Bullying

Selain itu, Sofuan mengatakan, untuk menjamin kelancaran operasional penambangan dari gangguan gangguan listrik, Pt. GPU juga sebanyak tiga kali melaporkan dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan pertambangan legal ke Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipiter) Mabes Polri.

Sofuan bersyukur Mabes Polri merespon baik laporan yang disampaikan PT. GPU Bahkan, aparat penegak hukum atas tindakan yang mengganggu aktivitas pertambangan PT. GPU tersebut dibuktikan dengan adanya tiga orang karyawan perusahaan yang menghalangi aktivitas penambangan.

Polri juga menyerahkan tiga tersangka kasus penghalangan aktivitas pertambangan PT. GPU mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejri) Lubuklinggau pada Jumat (5/4). Tiga tersangka yakni Syarif Hidayat (52), M. Saat ini, Aqib Firdavsi (50) dan Subandi (49) tengah menjalani sidang.

Ketiga orang ini didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis, 18 April 2024, kata Sofuan.

Oleh karena itu, Sofuan membenarkan bahwa P. GPU tersebut telah resmi disahkan oleh pemerintah sejak tahun 2007 dan IUP-OP sejak tahun 2009, serta sejak tahun 2009 telah membeli tanah dari masyarakat Muratara.

Dan surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Beringin Macmur dan Camat Rawas Ilir Kabupaten Muratara. Wilayah ini menyetujui IUP-OP dan termasuk dalam seluruh PT. Izin GPU termasuk dalam wilayah tersebut. sebelah utara Musi Rawas Wilayah Kabupaten Musi Banuasin Nomor” dan mengenai keabsahan batas wilayahnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2014 tentang Batas Wilayah Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Rawas Utara. Provinsi Musi Banuasin. Hal ini disepakati dan mengikat. Dari semua sisi,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Sofuan mengingatkan pemerintah bahwa dalam kasus ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya memberikan perlindungan hukum yang kuat kepada PT GPU sebagai perusahaan yang sah dan sah untuk melakukan penambangan di kawasan tersebut. (tan/jpnn)

Baca artikel lainnya… 10 Pengumuman Pensiun Silat dan Preman untuk Prabowo-Gibran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *