Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi

saranginews.com, JAKARTA – Seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan dimulai sekitar Juni-Juli. Meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas belum bisa memastikan tanggalnya, namun hal tersebut masih dinilai sebagai kemajuan.

“Langkah baik MenPAN-RB Azwar Anas memberikan perkiraan kapan dibukanya pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024. Ini menjawab pertanyaan para penerima beasiswa,” kata pengurus terbuka. dari Staf Teknis Administrasi RI Nur Baitih pada Forum K2 Awards kepada saranginews.com, Minggu (5 Mei).

BACA JUGA: Hardiknas 2024, Bu Reria: Soal pengangkatan guru honorer harus segera diselesaikan

Ia mengungkapkan, pegawai non-ASN, khususnya pegawai honorer K2 tentu berharap bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Amanat UU ASN harus dipenuhi, apalagi Presiden Joko Widodo meminta 2,3 juta lowongan CASN pada tahun 2024 untuk mengatasi persoalan kehormatan.

BACA JUGA: Pemkot Tak Usulkan Pembentukan PPPK 2024 Bagi Tenaga Kependidikan yang Disanksi, Yang Mulia Persetujuan?

Solusinya adalah dengan menerapkan pedoman pengangkatan PPPK 2024 yang akan memasukkan 1,7 juta pegawai honorer ke dalam database pegawai negeri sipil (BKN) prioritas.

Ibu Nur, sapaan akrab Nur Baitich, mengatakan: “Ini diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi, artinya ini adalah visi dan misi yang harus dipenuhi.”

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2024: Ini Solusi Agar Tak Masuk Database BKN, Jangan Kaget Oke

Sayangnya, masih banyak Bupati yang enggan mengusulkan pembentukan PPPK 2024 bagi pegawai honorer, apalagi pembukaan kuota berdasarkan peta lokasi.

Dia menegaskan, penyusunan gaji merupakan salah satu visi dan misi presiden. Bukan visi misi menteri, apalagi pemimpin daerah.

Namun kenyataannya banyak pengelola daerah yang mangkir karena khawatir anggaran hanya terpakai untuk sumber daya manusia. Bagaimana suatu daerah bisa berkembang jika tidak memperhatikan sumber daya manusianya?

“Ibaratnya orang ingin bekerja keras dengan perut kosong,” ujarnya.

Ibu Nur menambahkan, mulai dari menteri hingga pemimpin daerah, hendaknya melaksanakan visi dan misi presiden di akhir masa amanahnya.

Menurut ibunda Noor, pemerintah daerah yang tidak mengusulkan pembentukan PPPK 2024 atau minim usulan sehingga meninggalkan imbalan besar akan mendapat sanksi.

Ibu Nur menuturkan, di era saat ini, hal tersebut bukan sekedar ajakan, namun sebenarnya merupakan sanksi bagi daerah yang tidak memenuhi syarat ASN.

Nurs Baitihs menjelaskan, “Sekitar 1,7 juta penerima beasiswa terdaftar di BKN dan juga telah dikeluarkan peraturan tentang skema kerja di mana siswa dengan kualifikasi SD, SMP, dan SMA dapat ikut serta dalam penciptaan lapangan kerja untuk pelaksanaan PPPK. .

Ditambahkan, penyelesaian secara kehormatan harus mendapat persetujuan dan dukungan dari Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jika hanya sekadar imbauan, pengelola wilayah akan menghindarinya karena berbagai alasan.

Lain halnya jika sanksi tegas diberlakukan mau tak mau.

Jangan sampai kegagalan pemerintah daerah membuat pemerintahan Presiden Jokowi terlihat samar-samar dan hanya sekedar bercanda, pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *